Pilkada Serentak Ditunda
Perppu Terbit, Pilkada Serentak 2020 Resmi Ditunda
Perppu tersebut mengatur tentang penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020 mendatang akibat pandemi
Penulis: Abdul Azis | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020.
Perppu tersebut mengatur tentang penundaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 23 September 2020 mendatang akibat pandemi Covid-19 atau virus corona.
Berdasarkan salinan yang diperoleh Tribun pada Selasa (5/5/2020) malam dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel, terdapat tiga poin terkait penundaan pesta demokrasi serentak di Indonesia.
Tiga poin itu berada di dalam pasal 201 A dengan bunyi sebagai berikut.
Pertama, Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2Ol ayat (6) ditunda karena terjadi bencana non-alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).
Kedua, Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2O2O.
Ketiga, dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana non-alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.
