Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bantuan 600 Ribu

Penjelasan Resmi BRI tentang BST Rp 600 Ribu per Bulan ke Rekening dan Cara Dapat Bantuan Covid-19

Bukan Hoax, berikut penjelasan resmi BRI dan Kemensos tentang bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) Rp 600 ribu per bulan selama Pandemi Covid-19

Editor: Mansur AM
FACEBOOK.COM/CAFFEE LATTEE UNTUKMU DAN ROSMAWAR
BST BRI - Bukan Hoax, berikut penjelasan resmi BRI dan Kemensos tentang bantuan BST (Bantuan Sosial Tunai) Rp 600 ribu per bulan selama Pandemi Covid-19 

Penyalurannya dilakukan pada 27-29 April 2020 melalui Mass Fund Transfer sebesar Rp 600.000 ke rekening masing-masing penerima yang berhak.

Penjelasan Kemensos

Kepala Biro Perencanaan Kementerian Sosial Adhy Karyono, saat dihubungi secara terpisah, menjelaskan, program BST diberikan kepada 9 juta KPM.

Angka 9 juta KPM ini berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Sementara itu mekanisme penyalurannya ada 2 cara, yaitu:

Melalui PT Pos sebanyak 8 juta KPM

Transfer top up ke rekening penerima manfaat sebanyak 1 juta KPM.

Adhy menambahkan, penerima lewat transfer bank adalah mereka yang sudah melakukan sinkronisasi data DTKS dengan data bank Himbara.

Jumlahnya sekitar 5,8 juta KPM.

Kemudian, dari hasil pemadanan data, diperoleh rekening yang valid sebanyak 749.948 orang, termasuk di BRI sebanyak 528.144 orang.

Mengenai adanya penerima manfaat yang tidak mengetahui mengenai uang bantuan sebesar Rp 600.00 ini, menurut Adhy, sebelumnya sudah ada pemberitahuan.

"Sebelumnya pemberitahuan sudah diberikan kepada dinas sosial provinsi dan kabupaten atau kota, juga koordinator BPNT terkait BNBA yang akan dapat top up bantuan," kata Adhy.

Selanjutnya, Kemensos berkoordinasi dengan PT Pos Indonesia untuk melakukan tagging nama yang sudah masuk daftar Himbara.

Syarat Bisa Dapat Rp 600 Ribu

Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) memutuskan bahwa pemerintah pusat akan memberikan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) atau BST kepada warga miskin sebesar Rp 600 ribu per bulan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved