Update Corona Soppeng
Ngotot Mudik ke Soppeng, Warga Bakal Dikarantina Selama 14 Hari di Tempat Ini
Sebab, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran sekaitan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi masyarakat.
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Sudirman
TRIBUNSOPPENG.COM, WATANGSOPPENG - Mau mudik ke Kabupaten Soppeng selama pandemi? Sebaiknya anda pikirkan lagi rencana itu.
Sebab, pemerintah telah mengeluarkan surat edaran sekaitan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau kegiatan mudik bagi masyarakat.
Hal ini dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Soppeng.
"Poin pertama itu diminta kepada warga yang berdomisili Soppeng untuk tidak berpergian ke luar daerah atau mudik lebaran," kata Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng, Suriasni, Selasa (5/5/2020).
Lebih lanjut, bagi warga yang hendak mudik ke Kabupaten Soppeng juga diminta untuk menundanya selama masa pandemi.
Bila terlanjur, Suriasni menyebutkan ada konsekuensi yang mesti diterima bagi yang nekat mudik.
"Baik dalam keadaan sehat atau sakit, maka dipersilakan kembali ke daerah asal atau akan dikarantina selama minimal 14 hari di tempat yang telah ditentukan," katanya.
Surat edaran itu akan berlaku mulai 10 Mei 2020 mendatang.
Sangat disayangkan jika niatan mudik untuk berkumpul dengan keluarga malah dikarantina.
Pemerintah Kabupaten Soppeng sendiri telah memilih tiga tempat karantina bagi yang tetap ngeyel untuk mudik, yakni gedung SMKN 1 Watansoppeng, Gedung KONI Kabupaten Soppeng, dan Hotel Delta di Waduk Ompo.
Sementara, data TGTPPC-19 Kabupaten Soppeng mencatat, ada 5 orang positif, 21 pasien dalam pengawasan (PDP), dan 64 orang dalam pemantauan (ODP) di Bumi Latemmamala.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/surat-edaran-bupati-soppeng-tentang-pembatasan-kegiatan-bepergian-ke-luar-daerah.jpg)