PSBB di Gowa
VIDEO: Petugas PSBB Periksa KTP Pengendara di Pintu Perbatasan Gowa Makassar
PSBB dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 atau virus Corona di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Kabupaten (pemkab) Gowa, Sulawesi Selatan mulai menerapkan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB), Senin (04/5/2020).
PSBB dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid 19 atau virus Corona di Indonesia khususnya di Kabupaten Gowa.
Selama pemberlakuan PSBB, seluruh pintu perbatasan ditutup dan dijaga ketat petugas gabungan.
Kendaraan tidak boleh keluar masuk.
Pengendara diminta agar putar balik arah dan kembali ke rumahnya masing masing.
Namun bagi pengendara yang ingin lewat, harus mendapatkan pemeriksaan identitas berupa KTP.
Dari pantauan tribun akibat kebijakan ini, terjadi antrian panjang kendaraan terjadi di depan pintu perbatasan Gowa - Makassar.
Pasalnya, pengendara wajib menjalani pemeriksaan identitas KTP sebelum diperbolehkan masuk.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)