Tribun Makassar
Dituntut 10 Bulan, Risman Pasigai: Tidak Ada Tanggapan
Risman dituntut JPU selama 10 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama terhadap Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar
Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua 1 Partai Golkar Sulsel, Risman Pasigai enggan komentar atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dirinya.
Risman dituntut JPU selama 10 bulan penjara atas dugaan pencemaran nama terhadap Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar, Rusdin Abdullah (Rudal).
"Tidak ada tanggapan," kata Risman Pasigai kepada tribun melalui pesan WhatsApp.
Diberitakan sebelumnya, tuntutan hukuman terhadap Risman dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Makassar Senin (27/4/2020) lalu.
Risman Pasigai dituntut sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh JPU yakni Pasal 311 ayat 1 KUHP.
Sekedar diketahui, Risman terseret dalam kasus ini berawal ketika saat berlangsung acara Musyawara Daerah (MUSDA) IX Partai Golkar Sulsel, di luar Ballroom Novotel, Jl Jenderal Sudirman Kota Makassar, Jumat 26 Juli 2019.
Terdakwa Risman Pasigai kala itu menjabat sebagai Ketua Panitia MUSDA IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari 26 – 27 Juli 2019.
Saat berlangsung MUSDA IX Partai Golkar Sulsel, datang saksi Hamzah Abdullah dan saksi Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.
Mereka masuk dan membagi- bagikan selebaran kepada para peserta MUSDA Parta Golkar, yang berada dalam ruangan tersebut yang isi selebaran tersebut “menolak / memprotes diselenggarakanya MUSDA IX DPD Parta Golkar Sulsel.
Mereka menolak Nurdin Halid sebagai calon ketum DPD Partai Golkar Sulsel, karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.
Setelah membagikan selebaran tersebut, saksi Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar atau meninggalkan Ballroom Novotel.
Namun saat berada di luar Ballroom Novotel, antara saksi Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman.
Lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi Hamzah segera menjauhi tempat berlangsunya MUSDA IX Partai Golkar Sulsel.
Setelah saksi Hamzah menjahui lokasi tersebut, terdakwa M Risman yang masih berada di luar Ballroom Novotel memberikan pernyataan di hadapan-media.
“Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan Musda, dan beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo. Jadi kami imbau kepada Rudal, senior saya kalau mau fer datang kesini jangan suruh orang," sebut Risman kepada awak media.
Atas tuduhan Risman, Rusdin Abdullah tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Rusdin merasa difitnah dan merasa dirugikan. Rusdin lalu melaporkan ke Polisi.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
(*)