Tunjangan Hari Raya
Enrekang Pastikan Akan Cairkan THR untuk ASN Jelang Lebaran, Tak Ada Potongan Sepeserpun
Angka Rp 19 miliar lebih kecil dibanding jumlah anggaran THR tahun 2019 lalu yang mencapai Rp 21 miliar.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Muh. Irham
ENREKANG, TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah Kabupaten Enrekang bersiap menggelontorkan dana segar Rp 19 miliar untuk membayar tunjangan hari raya (THR) bagi para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Enrekang. Pencairannya diperkirakan berlangsung sepekan sebelum Idul Fitri.
Angka Rp 19 miliar lebih kecil dibanding jumlah anggaran THR tahun 2019 lalu yang mencapai Rp 21 miliar.
Hal ini terjadi lantaran, tak semua ASN akan mendapatkan gaji ke-14 ini. ASN dengan status eselon II, tidak masuk dalam skema pembayaran THR ini.
Demikian juga dengan anggota DPRD Enrekang yang berjumlah 30 orang, tidak dimasukkan dalam daftar penerima THR.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Enrekang, Nurjanna Mandeha mengatakan, meski berada dalam suasana pandemi corona, pembayaran THR untuk ASN akan tetap dilakukan.
“Kami akan bayarkan. Jumlahnya full dan tidak ada potongan sama sekali. Tak seperti informasi yang beredar selama ini,” kata Nurjanna.
Ia mengatakan, anggaran untuk pembayaran THR telah disiapkan dan dipastikan akan dibayarkan sebelum Lebaran atau Idul Fitri 1442 Hijriah nanti.
"THR ASN tetap dibayarkan dan tidak ada potongan. Hanya perbedaannya kali ini ASN eselon dua dan anggota DPRD tidak dapat," kata Nurjanna.
Ia menjelaskan, tidak dibayarkannya THR untuk ASN eselon dua dan Anggota DPRD, sesuai dengan Rancanagan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pemberian THR 2020 dari Kementrian Keuangan.
"Ini memang untuk pertama kalinya eselon dua dan anggota DPRD tidak dapat karena memang seperti itu juknis dari pusat, itu pengaruh wabah Covid-19," ujar Nurjanna.
Bayar Fidyah
Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Enrekang dan Baznas Enrekang untuk pertama kalinya menetapkan besaran nilai fidyah bagi warga Muslim Enrekang yang tak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena sakit.
Penetapan besaran Fidyah ini untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar fidyah karena tak mampu menjalankan ibadah puasa.
Pimpinan Baznas Enrekang, Ilham Kadir mengatakan, masyarakat juga perlu tahu apa itu fidyah dan siapa saja yang berhak menerima agar masyarakat tidak salah memberi.
Menurutnya, yang wajib membayar fidyah adalah orang yang memiliki riwayat sakit menahun dan kronis seperti stroke, diabetes dan lainnya yang membuat mereka tidak mampu berpuasa.
Termasuk wanita hamil yang dikhawatirkan janinnya terganggu jika berpuasa, wanita nifas dan menyusui.
“Jadi fidyah ini berlaku bagi orang yang tidak mampu menjalankan puasa di Bulan Ramadhan maka wajib membayar fidyah atau memberi makan kepada fakir miskin tiga kali sehari," kata Ketua Infokom MUI Enrekang ini, Minggu (3/5/2020).
Ia menjelaskan, pihaknya telah menetapkan jumlah fidyah yang harus dibayarkan tahun ini dengan mendasari kondisi saat ini dan makanan sehari-hari fakir miskin dengan jumlah sebesar Rp 30 ribu per hari.
Fidyah tersebut bisa dibayar kepada amil zakat terdekat, kalau di kecamatan bisa diantar ke Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kecamatan.
"Atau boleh langsung di antar ke Baznas Enrekang untuk disalurkan kepada fakir miskin yang berhak menerima," ujarnya.
Ia menambahkan, jika ada masyarakat yang ingin langsung mengantarkan fidyahnya sendiri langsung ke fakir miskin itu sah saja namun menurutnya itu kurang afdol.
Olehnya itu, diserahkan kepada lembaga zakat resmi seperti Baznas yang memiliki data base tentang fakir miskin yang layak untuk dibantu.
“Semoga penjelasan ini bisa bermanfaat dan semoga kita bisa menyempurnakan ibadah di bulan suci Ramadhan ini dan Allah SWT memasukkan kita kedalam golongan hamba-hambaNya yang bertaqwa sebagai tujuan inti dari berpuasa," tuturnya.(*/tribun-timur.com)