Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

VIDEO: Satpol PP Makassar Bubarkan Warkop Hingga Pengemis di Hari ke-8 PSBB

Namun Personel Satpol PP yang melakukan razia menemui kejanggalan, sebab di depan warung terparkir beberapa sepeda motor.

Penulis: Alfian | Editor: Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kota Makassar, menggrebek salah satu warung coto di Jl Andalas, Jumat (1/5/2020) siang.

Saat kejadian warung coto tersebut tampak dari luar tertutup.

Namun Personel Satpol PP yang melakukan razia menemui kejanggalan, sebab di depan warung terparkir beberapa sepeda motor.

Setelah didatangi ternyata di dalam warung tetap melayani pelanggan.

Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud menjelaskan, pihaknya tidak melarang warung untuk tetap buka.

"Tapi jangan melayani makan di tempat, harus dibawa pulang sesuai aturan PSBB yang berlaku, namun nyatanya masih banyak yang sembunyi-sembunyi melanggar padahal kan mereka sudah tahu aturannya," ucapnya.

Iman Hud menjelaskan bahwa, aturan yang tertuang tersebut sudah jelas dan sesuai standar pencegahan wabah Covid-19.

"Inikan istilahnya ada silent Killer. Mereka yang makan atau yang melayani juga misalnya OTG sehat-sehat saja tapi ternyata positif, semuanya bisa terkontaminasi," tegasnya.

Sejauh ini menurutnya banyak pelaku usaha yang masih membandel dan bersikap acuh terhadap aturan yang diberlakukan.

Di hari yang sama misalnya, dua kedai kopi di Jl Irian juga dirazia.

Sejumlah pengemis yang berada di wilayah Kecamatan Ujung Pandang dan Wajo yang berkumpul juga dibubarkan.

"Tadi sore juga kami masih jalan dan ada dua warung kopi masih buka di Jl Irian, jadi semuanya kami ambil kursinya termasuk yang warung coto tadi," tutupnya.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @piyann__

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved