Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Listrik Gratis

LISTRIK GRATIS PLN di www.lightup.id Pelanggan PLN 900 VA & 1.300 VA, Lengkap Cara & Syaratnya

Pelanggan listrik 1.300 VA dan 900 VA non subsidi juga dapat diskon listrik. Diskonnya bahkan hingga enam bulan lamanya.

LIGHTUP.ID
LISTRIK GRATIS PLN di www.lightup.id Pelanggan PLN 900 VA dan 1.300 VA, Lengkap Cara & Syaratnya 

Pendaftaran untuk menjadi penerima bantuan hanya dibuka melalui situs www.lightup.id tanggal 1-7 pada bulan berjalan.

Pendaftaran untuk bulan Mei sudah dibuka mulai tanggal 1 Mei 2020.

Pendaftar harus mengisi semua kolom saat mendaftar serta melampirkan dokumen sebagai berikut:

Foto KTP Nomor ponsel Bila tagihan pascabayar, maka pendaftar harus men-download dan registrasi aplikasi OVO.

Kemudian mencantumkan nomor ponsel yang sudah didaftarkan di OVO.

Foto Kartu Keluarga Foto Tagihan PLN bulan terakhir (jika tidak ada, bisa menggunakan tagihan sampai dengan 3 bulan terakhir)

untuk tagihan listrik pascabayar atau foto struk pembelian token listrik bagi tagihan listrik prabayar (foto struk pembelian bisa sampai dengan 3 bulan terakhir) Slip Gaji (Optional) Foto Rumah

Setelah menyelesaiakan proses pendaftaran, maka Light Up akan menentukan pendaftar yang berhak menerima bantuan.

Penerima bantuan akan diseleksi dengan memperhatikan hal-hal berikut ini: Penerima donasi telah mengisi informasi secara lengkap dalam Lightup.id.

Diprioritaskan berdasarkan daya listrik, dengan urutan prioritas 900 VA nonsubsidi, 900 VA subsidi, 1300 VA, serta menyesuaikan dengan ketersediaan jumlah donasi yang masuk.

Berdasarkan segmentasi area yang membutuhkan atau terkena dampak Covid-19.

Berdasarkan pendapatan bulanan penerima donasi.

Diproses berdasarkan waktu pendaftaran (calon penerima manfaat yang mendaftar lebih dahulu akan diproses terlebih dahulu).

Mekanisme penyaluran bantuan

Bagi pelanggan PLN prabayar:

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved