Warga Balla Tolak Pasien Covid 19
Warga Balla Tolak Ibu Hamil Positif Covid-19 Dirawat di RSUD Kondosapata Mamasa
Hal itu sesuai pemeriksaan rapid test yang menunjukkan bahwa warga berjenis kelamin perempuan yang sedang hamil tua
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNMAMASA.COM, BALLA - Seorang warga Desa Aralle Selatan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat, positif Covid-19.
Hal itu sesuai pemeriksaan rapid test yang menunjukkan bahwa warga berjenis kelamin perempuan yang sedang hamil tua itu dinyatakan positif.
Sesuai prosedur tetap (Protap) penaganan Covid-19, warga itu dirujuk ke RSDU Kondosapata di Kecamatan Balla, Mamasa, sebagai rumah sakit penanganan sementara.
Saat ini pasien tersdbut dirawat di ruang isolasi di RSUD Kondosapata, setelah dirujuk dari Puskesmas Aralle, Selasa (28/4/2020) sore tadi.
Lantaran dikhawatirkan dapat menular kepada warga setempat, pasien yang dinyatakan kategori pasien dalam pengawasan (PDP) itu, mendapat penolakan dari warga di tiga desa di Kecamatan Balla.
Akibatnya, ratusan warga dari tiga desa yakni Desa Balla Satanetean, Desa Balla dan Desa Bambapung didampingi masing-masing kepala desanya mendatangi RSUD Kondosapata yang tepat berada di Desa Balla.
Di RSUD Kondosapata, warga ditemui Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi beserta wakilnya, Marthinus Tiranda, Kapolres Mamasa AKBP Indra Widiatmoko serta Kepala Dinas Kesehatan, Hajai S Tanga, selaku gugus tugas Covid-19 Mamasa.
Kepala Desa Balla Satanetean, Yusuf R Demmandulu selaku perwakilan warga menyampaikan, pihaknya tidak menolak.
Hanya saja, mereka ingin mendengarakan penjelasan terkait status RSUD Mamasa yang dianggap tiba-tiba jadi tempat rujukan.
Ia mengungkapkan, setelah ada pasien yang dinyatakan positif di RSUD Kondosapata, masyarakat merasa resah.
Sehingga tiga desa itu melakukan musyawarah, bertujuan menanyakan kepada pemerintah terhadap status dan kesiapan RSUD Kondosapata.
Ada tiga pertanyaan yang disampaikan warga kepada pemerintah yakni, mengapa pasien yang dicurigai positif Covid-19 tidak langsung dirujuk ke RS Regional sebagai tempat rujukan, kenapa pasien itu dirujuk di RSUD Kondosapata, dan sudah sejauh mana kesiapan RSUD menangani Covid-19, dari segi APD.
"Karena banyak keluarga kami yang jadi perawat di sini, kami takut ketika pulang ke rumah, maka bisa menularkan wabah ini," ungkap Yusuf R Demmandulu, Selasa (28/4/2020) malam.
Menanggapi Itu, Bupati Mamasa, H Ramlan Badawi selaku ketua gugus tugas mengatakan, sesuai Protap penanganan pasien Covid-19, pasien tidak bisa langsung dirujuk ke RS Regional, jika tidak dilakukan penanganan di RSUD terlebih dahulu.
"Jadi memang kesepakatannya dan sesuai Protap, RSUD sebagai tempat perawatan pasien. Jadi memang harus dirawat dulu di sini.
Kalau memang tidak mampu menangani pasien, baru kita rujuk," ungkap Ramlan menjelaskan.
Sekaitan persiapan tenaga medis dan alat pelindung diri (APD), ia mengaku sudah siap.
"Sesuai protokol, tim medis yang menangani pasien sudah siap, dibekali dengan APD dan peralatan lainnya.
Karena statusnya masih PDP dan masih akan dilakukan test swab, maka kita berharap pasien ini negatif," tandasnya.
Senada itu, Kapolres Mamasa mengungkapkan, sesuai prosedur, RSUD Kondosapata ditetapkan sebagai rumah sakit rujukan di daerah, untuk penanganan sementara.
Ia menegaskan agar tidak ada warga yang menolak pasien untuk dilakukan perawatan.
Sebab kata dia, jika ada warga yang menolak, maka terancam dipidana.
"Memang sudah menjadi risiko jika harus dirawat di sini karena ini rumah sakit umum, jadi jangan ada penolakan.
Orang yang menolak pemakaman pasien Covid-19 saja dipidana, apalagi masih berstatus pasien," tegasnya.
Setelah mendapat penjelasan dari Bupati dan Kapolres, tiga oknum kepala desa dan sejumlah perwakilan warga membubarkan diri.