Update Corona Mamasa
Satu Warga Aralle Dinyatakan PDP Covid-19, Begini Penjelasan Ketua TRC Mamasa
Sebelumnya, pasien ini berstatus orang dalam pemantauan (ODP), sebab yang bersangkutan berasal dari Kota Makassar, Sulsel yang dinyatakan zona merah C
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Seorang warga Desa Aralle Selatan, Kecamatan Aralle, Kabupaten Mamasa, Sulbar dinyatakan berstatus pasien dalam pengawasan.
Pasien inisial A berusia 23 tahun ini dinyatakan masuk kategori pasien dalam pengawasan (PDP), setelah menjalani pemeriksaan rapid test yang dinyatakan positif.
Sebelumnya, pasien ini berstatus orang dalam pemantauan (ODP), sebab yang bersangkutan berasal dari Kota Makassar, Sulsel yang dinyatakan zona merah Covid-19.
Hal tersebut berdasarkan penjelasan Ketua Tim Reaksi Cepat (TRC) penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa, Amos Pampabone, lewat press conference Selasa (28/4/2020) malam.
"Memang benar yang bersangkutan ini statusnya telah ditetapkan sebagai PDP Covid-19 karena dari hasil Rapid Test dinyatakan positif," ungkapnya.
Ia menjelaskan meskipun PDP tersebut sudah dinyatakan positif sesua hasil Rapid Test, namun belum dapat dipastikan bahwa yang bersangkutan positif Covid-19.
"Hasil Rapid Test pertama ini belum menentukan yang bersangkutan positif Corona," jelasnya.
Masih akan dilakukan pemeriksaan swab untuk memastikan apakah yang bersangkutan positif atau negatif Covid-19 atau Virus Corona.
Dia menjelaskan lebih lanjut, pasien tersebut tengah hamil 9 bulan. Sehingga ada kemungkinan hasil rapid test menunjukkan positif, sebab imun tubuh menurun.
Laporan wartawan @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
