Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bpjamsostek Palopo

Lakukan Pelayanan Tanpa Kontak Fisik, Bpjamsostek Palopo Bayar Klaim Rp 6,7 M

Selama melaksanakan program tersebut Bpjamsostek Palopo telah membayar klaim sebesar Rp 6.7 M.

Penulis: Hamdan Soeharto | Editor: Syamsul Bahri
Hamdan Tribun Palopo
Kantor BPJAMSOSTEK Palopo Jl Jenderal Sudirman, Kota Palopo. 

TRIBUNPALOPO.COM, WARA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Palopo selama melaksanakan lapak asik atau pelayanan tanpa kontak fisik.

Itu dilakukan demi mencegah penyebaran virus Corona.

Selama melaksanakan program tersebut Bpjamsostek Palopo telah membayar klaim sebesar Rp 6.7 M.

Pembayaran klaim tersebut merupakan manfaat dari empat program perlindungan pekerja yaitu Jaminan Hari Tua (JHT) dengan nilai klaim Rp 5.979.868.940,- dengan 520 jumlah klaim, Jaminan Kematian (Jkm) dengan nilai klaim Rp 452,000,000,- dengan 14 jumlah klaim, Jaminan Kecelakaan kerja (JKK) dengan nilai klaim Rp 56.167.070,- dengan 96 jumlah klaim, Jaminan Pensiun (JP) dengan nilai klaim Rp 305.588.408,- dengan 15 jumlah klaim.

Melalui rilisnya, Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Cabang Palopo, Robby mengatakan pembayaran manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan selama 1 bulan sejak 23 Maret lalu sampai 22 April selama pandemi covid 19 terus dilakukan walapun pengajuannnya melalui antrian online.

Pembayaran manfaat program ditanggal yang sama pada tahun lalu sebesar 6.5 milyar rupiah.

"Jadi ada kenaikan sekitar 3.8 %. Kami selalu berusaha memberikan pelayanan prima kepada peserta kami, terutama di masa pandemic Covid 19 ini, yang akan berdampak perekominan masyarakat," katanya, Rabu (29/4/2020).

Kantor BPJAMSOSTEK Palopo Jl Jenderal Sudirman, Kota Palopo.
Kantor BPJAMSOSTEK Palopo Jl Jenderal Sudirman, Kota Palopo. (Hamdan Tribun Palopo)

Diperkirakan pengajuan klaim, terutama klaim Jaminan Hari Tua(JHT) akan semakin besar seiring dengan banyaknya gelombang PHK akibat tutupnya operasional perusahaan.

Jaminan Hari Tua sebagai salah satu program Jamsostek yang dikelola BPJamsostek , sangat membantu tenaga kerja pada saat resiko PHK seperti ini.

"Pengajuan klaim manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bisa daftar melalui antrian online melalui web antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id atau melalui aplikasi BPJSTKU dan pastikan data diisi dengan benar," kuncinya. (*)

Laporan Wartawan TribunPalopo.Com, @hamdansoeharto_

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved