Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Makassar

Salah Kaprah Izin Usaha Konstruksi Saat PSBB, Tim Gugus Covid-19: Toko Bahan Bangunan Tidak Termasuk

Penghentian aktivitas keramaian dilakukan oleh personel gabungan Damkar dan Satpol PP kota Makassar selama masa PSBB makin intens.

Penulis: Alfian | Editor: Hasriyani Latif
muh abdiwan/tribun-timur.com
Aksi penyemprotan air dengan menggunakan armada Damkar dilakukan terhadap toko-toko yang tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Penghentian aktivitas keramaian dilakukan oleh personel gabungan Damkar dan Satpol PP kota Makassar selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) makin intens.

Tak hanya melalui imbauan, Damkar dan Satpol PP bahkan melakukan tindakan pembubaran dengan cara menyemprotkan air ke kerumunan warga.

Aksi penyemprotan air dengan menggunakan armada Damkar juga dilakukan terhadap toko-toko yang tidak masuk dalam daftar yang dikecualikan berdasarkan aturan PSBB.

Salah satunya yakni toko bahan bangunan yang masih beroperasi dan menerima pembeli disemprot dan diminta tutup secara paksa.

Hanya saja saat menjalankan tugasnya personel gabungan menemui sejumlah kendala, semisal protes para pemilik toko bahan bangunan.

"Ini tentang penafsiran di Perwali, karena beda penafsiran tanggapannya berbeda. Contoh konstruksi inikan toko-toko bangunan tetap buka makanya kami harus memberikan penjelasan lagi, olehnya itu turunan-turunan aturan harus lebih jelas," ujar Kepala Satpol PP Makassar, Imam Hud, Selasa (28/4/2020).

Sementara itu Juru Bicara (Jubir) Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Ismalil Hajiali menerangkan bahwa usaha konstruksi yang masuk dalam daftar usaha yang diberikan izin beroperasi selama PSBB bukan termasuk toko bahan bangunan.

"Ini memang ada kontradiktif karena banyak yang mencari celah dari aturan tersebut. Kalau kita bicara usaha konstruksi itu yang strategis saya ambil contoh semisal Jalan Tol, itu sudah berbasis teknologi jadi cuma sedikit pekerjanya," terangnya.

"Kemudian banyak yang bertanya semisal ada yang membangun dan butuh bahan bangunan kalau tokonya tutup harus bagaimana? Intinya saya sampaikan dari awal bahwa ada skala priortas yakni yang mendapat pengecualian seperti kebutuhan sehari-hari itu bukan bahan bangunan tapi bahan pokok," tambahnya.(*)

Laporan Wartawan tribun-timur.com, @piyann__

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved