Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Rekam Jejak Karir Sitti Hikmawatty, Anggota KPAI yang Dipecat Jokowi Secara Tidak Hormat

Pernyataan kontroversial Sitti Hikmawatty pun menjadi perbincangan hangat hingga membuat publik heran.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana
Tribun Jakarta
Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty yang dicopot dari jabatannya 

TRIBUNTIMURWIKI.COM - Nama Sitti Hikmawatty mungkin tidak asing lagi jika dikaitan dengan pernyataan wanita bisa hamil jika berenang dengan pria.

Pernyataan tersebut sontak menuai kontroversi.

Presiden Joko Widodo resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari posisinya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI). Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Sitti Hikmawatty diberhentikan oleh Presiden Jokowi secara tidak hormat.

Dipecatnya Sitti Himawatty ini lantaran pernyataannya yang tak sesuai dengan ilmu kesehatan.

Pernyataan kontroversial Sitti Hikmawatty pun menjadi perbincangan hangat hingga membuat publik heran.

Kala itu perempuan berhijab ini menyebut bahwa bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Sontak saja pernyataan Sitti Hikmawatty ini langsung menjadi sorotan netizen.

Cibiran juga sempat menghampiri Sitti Hikmawatty gara-gara statement-nya tersebut.

Buntut dari pernyataannya yang kurang sesuai, Sitti Hikmawatty kini akhirnya diberhentikan dari tugas yang diembannya.

Sitti Hikmawatty sendiri sempat meminta maaf soal ucapannya kala itu.

Namun ternyata ucapannya tersebut justru berujung pemecatan dirinya sebagai anggota KPAI.

Pemberhentian itu tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022.

"Iya (Keppres) sudah (terbit)," ucap Plt Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara RI, Setya Utama, Senin (27/4).

Presiden Jokowi memberhentikan Sitti berdasarkan usulan Ketua KPAI dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Sitti dinilai telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan atas Keputusan Dewan Etik KPAI.

"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr Sitti Hikmawatty S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-202," tulis Presiden Jokowi dalam Keppres tersebut.

"Bahwa Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd., memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Anggota KPAI," lanjut Jokowi dalam pertimbangan Keppres yang diteken Jokowi pada 24 April 2020.

Sebelumnya, Dewan Etik KPAI menyatakan Sitti telah melanggar etik terkait pernyataan bercampurnya pria dan wanita di kolam renang bisa membuat hamil.

Dewan Etik kemudian memberikan dua rekomendasi kepada KPAI.

Pertama, Dewan Etik merekomendasikan KPAI agar Sitti diminta mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya.

Kedua, merekomendasikan KPAI agar mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti sebagai Komisioner KPAI.

KPAI telah meminta Sitti untuk secara sukarela mundur.

Namun hingga batas waktu yang ditentukan, Sitti tidak juga menyerahkan surat mundur.

Alhasil, KPAI menyurati Jokowi melalui Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Darmawati, agar Sitti diberhentikan tidak dengan hormat.

Sitti sendiri enggan berkomentar terkait pemecatannya itu.

"Insya Allah nanti saya akan memberikan keterangan pers. Sedang dipersiapkan, Insya Allah besok (hari ini, red)," kata Sitti saat dihubungi lewat pesan singkat, Senin (27/4/2020).

Namun sebelumnya Sitti sempat keberatan atas langkah komisioner lain yang mengusulkan pemecatan dirinya kepada Presiden Jokowi.

Ia menyebut keputusan Dewan Etik tidak berdasar karena KPAI tidak memiliki standar mengenai penanganan masalah etik di tingkat internal.

"Penting saya tambahkan, bahwa KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik. Oleh karenanya, proses internal yang terjadi saat pemeriksaan atas ucapan saya tidak memiliki rujukan aturan mainnya," kata Sitti dalam konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menilai dirinya diadili dengan cara yang berlebihan oleh komisioner KPAI lainnya.

Ia juga menilai pimpinan KPAI tidak mampu mengelola konflik serta manajemen internal KPAI.

Sitti juga mengaku tidak mendapatkan kesempatan untuk membela diri atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukannya.

"Secara terstruktur saya dikondisikan untuk tidak mendapat kesempatan menyampaikan pembelaan di samping pengakuan saya serta pengabaian atas permohonan maaf yang saya sampaikan," tutur Sitti.

"Masih terkait dengan poin di atas, saya tidak memahami kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa," tambah Sitti.

Sitti juga mempertanyakan siaran pers yang dilayangkan oleh Ketua KPAI Susanto soal usulan pemecatan dari Dewan Etik.

Dia menuding Susanto telah melakukan framing media di saat dirinya mengajukan surat keberatan ke Presiden Joko Widodo.

"Siaran Pers tersebut bermasalah dan aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian lama. Hal ini dilakukan demi memperkuat framing ke media setelah saya mengajukan surat keberatan pemberhentian diri saya," tutur Sitti.

Sitti pun meminta Presiden Jokowi menunda pembahasan rekomendasi dari KPAI mengenai pemecatan dirinya terutama di tengah pandemi corona.

"Saya mohon izin pembahasan tentang Dewan Etik ini sementara atau selanjutnya kita tunda dulu, karena saat ini ada agenda besar bangsa untuk berjuang bersama mengatasi pandemi. Ada intaian musibah generasi, jika tidak kita antisipasi dengan baik," kata Sitti.

Meski sudah meminta Presiden Jokowi menunda pemecatan dirinya, pada akhirnya karier Sitti di KPAI tetap harus berakhir.

Padahal, semestinya jabatannya sebagai komisioner KPAI baru berakhir pada tahun 2022.

Wanita kelahiran Cimahi, Oktober 1970 itu terpilih menjadi komisioner mewakili unsur dunia usaha, yang dipercaya menjadi Komisioner Penanggung Jawab Bidang Kesehatan dan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif (NAPZA).

Rekam Jejak Karier

Sitti sendiri merupakan alumni Akademi Gizi Bandung Depkes RI.

Ia kemudian melanjutkan jenjang akademiknya di bidang gizi klinik yang diselesaikan di Universitas Indonesia dan menyelesaikan pendidikan magisternya di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dengan program studi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Sejak lulus kuliah ia sempat bekerja di RS Al Islam Bandung lalu pindah ke RS Medika Permata Hijau Jakarta, serta praktik di sebuah klinik gastro enterolog, Jakarta.

Saat SEA Games XVIII di Chiang Mai, Thailand, tahun 1995, Sitti direkrut menangani gizi atlet di beberapa cabang olah raga oleh KONI Pusat.

Selain sempat menjadi dosen di UHAMKA, Sitty juga merupakan penulis lepas hingga terakhir menjadi editor di MIMS Asia untuk bidang kesehatan anak.

Di luar bidang profesi yang digelutinya, Sitti juga pernah menjadi Tenaga Ahli di MPR RI sebagai pembina Yayasan Neurosenso, yayasan yang bergerak dalam penanganan anak berkebutuhan khusus.

Ia juga pernah mencoba peruntungan di dunia politik.

Pada tahun 2014, ia pernah menjadi caleg untuk daerah pemilihan Jawa Barat IX.

Kala itu ia bergabung bersama Partai Amanat Nasional (PAN), namun gagal lolos ke Senayan.

Sebelum ramai dengan pernyataan bahwa wanita dapat hamil saat berenang di kolam bersama pria, nama Sitti juga pernah menjadi pembicaraan publik karena polemiknya dengan PB Djarum.

Kala itu, Sitti mewakili KPAI meminta PB Djarum menghentikan audisi bulu tangkis yang sudah digelar bertahun-tahun.

Ia menilai, pemberhentian audisi harus dilakukan karena audisi dinilai mengeksploitasi anak-anak dalam menggunakan produk Djarum yang notabene merupakan produk rokok.(*)

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul Anggota KPAI Sitti Hikmawatty Dipecat Secara Tidak Hormat oleh Jokowi, Berikut Perjalanan Karirnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved