Pencuri Rp 40 Juta di Luwu Ditangkap
Motor Hingga Emas Diamankan dari Tangan Pencuri Uang Rp 40 Juta di Luwu
Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta Sugiandi alias Andi (34).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Suryana Anas
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Sejumlah barang bukti diamankan dari tangan terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta Sugiandi alias Andi (34).
Kapolsek Belopa AKP Ahmad mengatakan, ada beberapa jenis barang bukti yang diamankan.
Antara lain, satu unit motor Honda Scoopy, emas empat gram berupa cincin, gelang, dan anting.
Satu unit kulkas, dua unit handphone Samsung Galaxy J2, dua unit sound system, enam lembar baju, dan satu celana.
"Semua barang bukti kita amankan bersama pelaku," kata Ahmad.
Dia menyebutkan, barang-barang tersebut dibeli pelaku dari uang hasil curian.
"Setelah mencuri, pelaku membeli barang-barang ini," katanya.
Sebelumnya, personel Polsek Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menangkap seorang terduga pelaku pencurian uang Rp 40 juta bernama Sugiandi alias Andi (34).
Warga BTN Permai Indah, Lingkungan Padang, Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa, ditangkap di rumahnya, Selasa (28/4/2020) sekitar pukul 00.30 Wita.
Penangkapan Andi dipimpin Kapolsek Belopa AKP Ahmad.
Ahmad menyebutkan, Andi merupakan pelaku pencurian uang Rp 40 juta yang disimpan di jok motor.
Uang tersebut milik Salahuddin (46) warga Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli.
Kejadian pencurian pada Jumat (17/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita.
"Pelaku kita amankan di Mapolsek Belopa," kata Ahmad.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)