Update Corona Tana Toraja
Mobil Bus AKDP dari Zonah Merah Covid-19 Dilarang Masuk ke Tana Toraja
Selain itu, sebagai tindak lanjut Peraturan Mentri Perhubungan (PMP) tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1441 Hijriah
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-Mobil Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari Makassar, Gowa dan Maros untuk sementara dilarang masuk ke Tana Toraja.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Army Lenggo.
Larangan ini dilaksanakan menidaklanjuti intruksi dari Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Sulsel)
Selain itu, sebagai tindak lanjut Peraturan Mentri Perhubungan (PMP) tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1441 Hijriah
Juga dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 alias Corona
Selain mobil bus luar Kabupaten, peraturan juga berlaku bagi perwakilan otobus (PO) Tana Toraja
" Terkait laragan ini kami sudah edarkan surat kepada masing-masing perwakilan otobus (PO) yang ada di Tana Toraja," papar Army Selasa (28/4/2020)
Lebih lanjut, surat tersebut di edarkan terhadap 10 PO.
Dimana, dalam surat tersebut berisi lima point peraturan yang harus dilaksanakan termasuk jenis AKDP MPU lainnya
Masing-masing, jaringan trayek AKDP dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah PSBB Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Zona Merah Kabupaten Maros dibekukan sementara atau tidak dapat beroperasi selama masa mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriah dari tanggal 24 April-31 Mei 2020.
Perusaaan angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh atau 100 persen biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan periode 24 April-31 Mei 2020
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi kendaraan bermotor umum dengan trayek operasi dalam kawasan perkotaaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata).
Dengan ketentuan hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan
Kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada tanggal 8 Mei hingga 31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)