Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Tana Toraja

Mobil Bus AKDP dari Zonah Merah Covid-19 Dilarang Masuk ke Tana Toraja

Selain itu, sebagai tindak lanjut Peraturan Mentri Perhubungan (PMP) tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1441 Hijriah

Penulis: Tommy Paseru | Editor: Syamsul Bahri
Ist.
Mobil Bus AKDP asal Zona Merah Covid-19 untuk sementara dilarang masuk Tana Toraja 

TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE-Mobil Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) dari Makassar, Gowa dan Maros untuk sementara dilarang masuk ke Tana Toraja.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Tana Toraja, Army Lenggo.

Larangan ini dilaksanakan menidaklanjuti intruksi dari Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan (Sulsel)

Selain itu, sebagai tindak lanjut Peraturan Mentri Perhubungan (PMP) tentang pengendalian transportasi selama Idulfitri 1441 Hijriah

Juga dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 alias Corona

Selain mobil bus luar Kabupaten, peraturan juga berlaku bagi perwakilan otobus (PO) Tana Toraja

" Terkait laragan ini kami sudah edarkan surat kepada masing-masing perwakilan otobus (PO) yang ada di Tana Toraja," papar Army Selasa (28/4/2020)

Lebih lanjut, surat tersebut di edarkan terhadap 10 PO.

Dimana, dalam surat tersebut berisi lima point peraturan yang harus dilaksanakan termasuk jenis AKDP MPU lainnya

Masing-masing, jaringan trayek AKDP dengan asal tujuan keluar atau masuk wilayah PSBB Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Zona Merah Kabupaten Maros dibekukan sementara atau tidak dapat beroperasi selama masa mudik lebaran Idulfitri 1441 Hijriah dari tanggal 24 April-31 Mei 2020.

Perusaaan angkutan umum wajib mengembalikan secara penuh atau 100 persen biaya tiket yang telah dibeli oleh calon penumpang untuk perjalanan periode 24 April-31 Mei 2020

Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dikecualikan bagi kendaraan bermotor umum dengan trayek operasi dalam kawasan perkotaaan Makassar, Maros, Sungguminasa dan Takalar (Mamminasata).

Dengan ketentuan hanya memberikan pelayanan terhadap kegiatan yang diperbolehkan di wilayah pembatasan sosial berskala besar.

Mobil Bus AKDP asal Zona Merah Covid-19 untuk sementara dilarang masuk Tana Toraja
Mobil Bus AKDP asal Zona Merah Covid-19 untuk sementara dilarang masuk Tana Toraja (Ist.)

Kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan

Kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 pada tanggal 8 Mei hingga 31 Mei 2020, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan serta dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan wartawan : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved