Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Lutim

Lewat Bupati Lutim, Anggota DPRD dan ASN Mohon Penangguhan Bayar Pinjaman Bank

Surat permohonan itu terbit berdasarkan aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kab

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Syamsul Bahri
Ivan Ismar
Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Terbitnya surat Bupati Luwu Timur nomor: 800/6113/BUP/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 perihal permohonan penangguhan pemotongan pinjaman menuai polemik.

Surat permohonan itu terbit berdasarkan aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

Dalam surat itu, diajukan permohonan penangguhan pembayaran anggsuran pinjaman dan bunga bagi anggota DPRD serta ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur selama tiga bulan terhitung mulai Mei, Juni, dan Juli 2020.

Surat permohonan tersebut dalam upaya mengurangi beban ASN dan anggota DPRD selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian membantah dirinya mengajukan aspirasi permohonan penangguhan pemotongan pinjaman seperti yang tertera dalam surat.

"Setahu saya tidak ada (aspirasi) karena sampai hari ini saya secara pribadi tidak tahu soal ini," kata Alpian kepada TribunLutim.com, Senin (27/4/2020).

Harusnya kata Alpian masyarakat yang diutamakan soal kreditnya di bank termasuk masyarakat yang punya piutang atau kredit perumahan di bank.

"Titik fokusnya mestinya disitu. Mestinya ini ditindaklanjuti oleh pemda berdasarkan arahan presiden," tuturnya.

Alpian menyarankan mestinya sebelum dibuatkan surat seperti itu sebaiknya dikomunikasikan terlebih dahulu ke DPRD.

"Seperti apa dampak Covid terhadap teman - teman di DPRD," imbuhnya.

Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian
Anggota DPRD Luwu Timur, Alpian (chalik/tribunlutra.com)

Surat permohonan Bupati Luwu Timur tersebut ditujukan kepada pimpinan Bank Sulselbar KCP Malili, BRI KCP Malili, BNI KCP Malili, BTN KCP Malili, Mandiri KCP Malili dan Mandiri KCP Sorowako.

Adapun dasar surat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia serta menindaklanjuti :

1. Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 136/A-02/111 Tahun 2020 Tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

2. Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 440/0084/BUP Tentang Perubahan Atas
Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 440/0079/BUP Tanggal 23 Maret 2020
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

3. Maklumat Bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, Kodim
1403 Sawerigading, Polres Luwu Timur, Kejari Luwu Timur, Kemenag Luwu Timur
dan FKUB Luwu Timur Perihal Pelaksanaan Sosial Keagamaan Selama Masa
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Luwu Timur.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved