Mobil Alphard dan Villfire DPRD Sulsel
Kopel Sulsel Nilai Pengadaan 5 Unit Mobil Alphard dan Villfire Pimpinan DPRD Salahi Permendagri
Mobil tersebut merupakan keluaran terbaru tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5 milliar oleh Pemprov Sulsel untuk 5 pimpinan DPRD Sulsel.
TRIBUN TIMUR.COM, MAKASSAR-Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Sulawesi Selatan menilai pengadaan lima unit mobil baru jenis Toyota Alphard dan Villfire berlebihan.
Mobil tersebut merupakan keluaran terbaru tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5 milliar oleh Pemprov Sulsel untuk 5 pimpinan DPRD Sulsel.
Direktur Kopel Sulsel Ahmad Tang menilai bahwa pengadaan tersebut sesuatu yang berlebihan dan hedonis di tengah masyarakat Sulsel sedang menghadapi pandemik covid-19.
" Ini soal derajat moralitas sebagai wakil rakyat dan sensitifitas terhadap krisis yang dialami masyarakat," kata Ahmad Tang, Senin (27/4/2020).
Mobil untuk pimpinan DPRD tidak selayaknya diberikan justru sebaliknya rakyat yang diwakilinya yang lebih berhak terlebih dipastikan dapat makan bersama keluarganya.
Dan DPRD berada pada garda terdepan dalam memperjuangkan rakyat tersebut di tengah kondisi yang sangat memprihatinkan saat ini.
" Anggaran 5 miliar untuk rakyat saat ini sangat berarti. Mestinya anggaran tersebut direalokasi ke penanganan covid-19 bukan malah digunakan untuk pengadaan mobil mewah yang justru tidak dibutuhkan saat ini," jelas Ahamd Tang.

Hal itu bisa menjadi bukti bahwa pemerintah tidak serius menangani pandemi.
Rakyat disuruh tinggal di rumah, tidak bekerja dan tak berpenghasilan. Sementara anggaran yang seharusnya direalokasi untuk kepentingan masyarakat digunakan untuk membeli mobil mewah.
Dimana masyarakat masih banyak butuh sembako dan APD bagi tenaga Medis sementara anggaran pengadaan mobil tersebut tidak direalokasi ke anggaran penanganan Covid-19.
KOPEL juga menilai bahwa DPRD Propinsi Sulsel telah melanggar Permendagri nomor 11 tahun 2007 Perubahan atas Permendagri nor 7 tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
Olehnya itu kami menduga ada potensi korupsi dan BPK seharusnya menjadikan ini temuan saat audit.
sebagaimana diatur dalam Ketentuan Lampiran Pasal 17 angka N B Kendaraan Dinas Operasional/Kendaraan Dinas Jabatan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: jabatan Ketua DPRD Provinsi dengan jenis kendaraan sedan atau Jeep sebanyak 1 unit dengan kapasitas siliender 2700cc, sedangkan jabatan Wakil ketua DPRD dengan jenis kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas silinder 2500cc jumlah 1 unit.
Terkait dengan itu Wakil Ketua DPRD Sulsel Ni'matullah Erbe menyampaikan bahwa pengadaan tersebut akhir tahun 2019 lalu sebelum Sulsel dilanda pandemi covid-19. (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(/*)