Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Luwu Timur

Ketua DPRD Lutim Bantah Soal Anggota DPRD Bermohon Penangguhan Pemotongan Pinjaman Imbas Covid-19

Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam membantah pernah meminta bantuan keringanan pembayaran angsuran pinjaman di bank akibat dampak virus corona

Penulis: Ivan Ismar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/IVAN ISMAR
Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam 

TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Ketua DPRD Luwu Timur, Amran Syam membantah pernah meminta bantuan keringanan pembayaran angsuran pinjaman di bank akibat dampak virus corona atau Covid-19.

Bantahan Amran menyusul terbitnya surat Bupati Luwu Timur nomor: 800/6113/BUP/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 perihal permohonan penangguhan pemotongan pinjaman.

Surat bupati itu berkenaan atau berdasarkan aspirasi pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur bersama para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur.

Dalam surat itu, Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran pinjaman dan bunga bagi anggota DPRD serta ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur selama tiga bulan terhitung mulai Mei, Juni, dan Juli 2020.

Surat bupati tersebut dalam upaya mengurangi beban ASN dan anggota DPRD selama tanggap darurat bencana wabah Covid-19.

Amran mengatakan lembaga DPRD secara resmi belum pernah meminta bantuan keringanan seperti yang ada dalam redaksi surat, baik secara pribadi pimpinan dan anggota dewan.

"Baik meminta ke bupati maupun langsung dengan pihak terkait perbankan," kata Amran dikonfirmasi TribunLutim.com, Senin (27/4/2020).

Surat permohonan tersebut ditujukan kepada pimpinan Bank Sulselbar KCP Malili, BRI KCP Malili, BNI KCP Malili, BTN KCP Malili, Mandiri KCP Malili dan Mandiri KCP Sorowako.

Adapun dasar surat berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor: 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia serta menindaklanjuti :

1. Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor : 136/A-02/111 Tahun 2020 Tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

2. Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 440/0084/BUP Tentang Perubahan Atas
Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor : 440/0079/BUP Tanggal 23 Maret 2020
Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur

3. Maklumat Bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, Kodim
1403 Sawerigading, Polres Luwu Timur, Kejari Luwu Timur, Kemenag Luwu Timur
dan FKUB Luwu Timur Perihal Pelaksanaan Sosial Keagamaan Selama Masa
Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kabupaten Luwu Timur.

Laporan Wartawan TribunLutim.com, vanbo19

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved