Update Corona Tana Toraja
Soal Bantuan JPS, Ini Peraturan Pemkab Tana Toraja
Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae mengeluarkan intruksi baru terkait penaganan penyebaran Virus Corona.
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Bupati Tana Toraja, Nicodemus Biringkanae mengeluarkan intruksi baru terkait penaganan penyebaran Virus Corona.
Intruksi Bupati Nico yakni pelaksanaan operasi Jaring Pengaman Sosial atau JPS.
Instruksi itu ditujukan kepada kepala OPD, camat, aparat lembang (desa), dan lurah se-Tana Toraja.
Ada lima point yang ditekankan dalam intruksi tersebut. Salah satunya, melarang ASN, tenaga kontrak daerah (TKD), aparat lembang dan lurah untuk menerima bantuan program JPS dalam bentuk apapun.
"Semua yang menerima pendapatan tetap, baik yang bersumber dari APBD maupun APBL tahun anggaran 2020, tidak diperkenankan mengambil atau menerima bantuan JPS dalam bentuk apapun," tegasnya.
Semua yang disebutkan juga diminta mengambil inisiatif sebagai alternatif kesiapsiagaan penanganan penyebaran Covid-19.
"Kita semua harus bekerjasama melawan ataupun mencegah virus Covid-19," harapnya.
Nico menegaskan, jika intruksi ini tidak diindahkan maka akan diberi sanksi. Sanksi yang akan diterima sesuai undang-undang yang berlaku.
"Apabila melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.(*)
Laporan Wartawan TribunToraja.com,@b_u_u_r_y
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)