Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Pangkep

Korban Positif Corona Pangkep Bertambah, Satpol PP Patroli ke 20 Masjid yang Masih Gelar Tarwih

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Sulsel, hingga pada Rabu (25/4/2020), di Pangkep telah terdapat 3 kasus Covid-19, 80 Orang dalam Pengawasan

Penulis: Ansar | Editor: Thamzil Thahir
dok_facebook
PATROLI GABUNGAN - Warga Kampung Jagong, Pangkajene, Pangkep, Sulsel menyaksikan patroli gabungan Satgas COVID-19 di Jl Pelelangan Ikan, Pangkajene, Pangkep, Sabtu (25/4/2020) malam. 

Sebelumnya saat ibadah shalat tarawih, 2 aparat keamanan dari kepolisian dan TNI memantau ibadah di awal Ramadan ini.

Dia tak bisa berbuat banyak.

Kepala kantor Kemenag Pangkep, Jamaruddin mengaku sudah menerima notifikasi soal aktivitas jamaah Ramadhan di wilayahnya.

"Inilah tantangannya, sebagai aparat kami sudah sosialisasikan fatwa MUI dan imbauan pemerintah untuk tidak menunaikan ibadah berjamaah. Tapi masih ada juga muballigh yang belum mendukung," kata Jamaruddin.

Pihaknya sejak Kamis sudah membagikan pamflet imbauan MUI dan bupati, termasuk 18 poin imbauan rinci dari Kemenag.

Dia menjelaskan orientasi kebijakan ulil amri/pemerintah adalah kemaslahatan masyarakatnya.

"Ini sama dengan Fatwa MUI adalah untuk kemaslahatan umat Islam. Demi Kebaikan umat itu sendiri."

Dijelaskan tujuan Allah SWT menurunkan Syariat-Nya untuk kemaslahatan umat manusia.

"Sholat berjama'ah itu sunnah, sedangkan" Hifdzul al - Nafs " sebgai salah satu Maqaashidul syari'ah; menjaga jiwa adalah wajib dan utama. Berarti kita mendahulukan yang wajib daripada yang sunnah," kata dia.

Dia menambahkan walaupun dalam keadaan normal, tanpa wabah Virus Corona, kemaslahatan orang bannyak harus didahulukan.

Jamaruddin yang juga sarjana syariah IAIN Alauddin Makassar ( kini UIN Alauddin ) ini merinci kualitas ibadah bukankah hanya ditentukan locus, atau tempat beribadah, melainkan juga keikhlasan, kekhusyu'an dan kebersihan jiwa pengamalnya.

Sebelumnya MUI mendukung langkah pemerintah dalam melakukan karantina wilayah, khususnya wilayah sebaran pandemi Covid-19.

Kedua, karantina wilayah seharusnya disertai dengan optimalisasi program sosial bagi fakir miskin.

Program ini juga dapat dikhususkan bagi pekerja lepas yang menggantungkan hidupnya pada upah harian.

Dalam tausiyah itu, program bantuan dapat diambil dari anggaran yang bersumber pada APBN, dana kebajikan haji, CSR, BUMN dan donasi lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved