Update Corona Makassar
VIDEO: Tak Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19, Disnaker Makassar Tegur Pemilik Usaha
Tim Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perdagangan Kota Makassar memonitoring sejumlah tempat usaha makanan dan warung kopi.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Dinas Perdagangan Kota Makassar memonitoring sejumlah tempat usaha makanan dan warung kopi di Makassar jelang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (22/4/2020).
Tim yang dipimpin langsung Kepala Disnaker Makassar Andi Irwan Bangsawan dan kadis Perdagangan ini dikawal petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol).
Tempat usaha yang didatangi seperti, warung makan dan warung kopi di dalam mal dan beberapa tempat usaha lainnya di wilayah Makassar.
Menurut Andi Irwan Bangsawan kedatangan mereka untuk memastikan tempat usaha itu sudah menjalankan protokol pencegahan Covid 19 atau virus Corona.
"Ini dilakukan untuk melihat sejauh mana tahap uji coba penerapan PSBB," katanya.
Dari hasil pantauan, sebagian tempat usaha mulai sadar dan menerapkan protokol pencegahaan covid-19
Seperti, menerapkan kerja pergantian shift, screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksaan suhu tubuh dan pemantauan gejala saat memasuki area pabrik.
Menyediakan fasilitas cuci tangan sebelum memasuki bangunan, serta aturan physical distancing sejauh minimal satu meter serta menghindari kontak fisik sudah dilaksanakan.
"Tapi kami mendapatkan di lapangan sebuah warung makan dan warung kopi di dalam mal tidak melaksanakan protokol pencegahan covid 19," sebutnya.
Andi Irwan Bangsawan mengaku sudah memberi teguran kepada pemilik usaha untuk melaksanakan protokol pencegahaan wabah covid. "Boleh buka tapi take away," ujarnya.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)