Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tim Saber Pungli Polres Toraja

Tim Saber Pungli Polres Toraja Utara Sosialisasi Larangan Pungli ke Aparat Kecamatan Nanggala

Sosialisasi tentang pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Saber Pungli dipimpin Kasiwas Polres Toraja Utara, Ipda Onning.

Penulis: Risnawati M | Editor: Syamsul Bahri
Risnawati/Tribun Toraja Utara
Tim Saber Pungli Polres Toraja Utara bersama anggota Pokja sosialisasi pelayanan publik ke aparat Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (24/4/2020) 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Tim Saber Pungli Polres Toraja Utara, Sulawesi Selatan bersama anggota Kelompok Kerja (Pokja) sosialisasi pelayanan publik kepada perangkat pemerintah Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.

Sosialisasi tentang pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Saber Pungli dipimpin Kasiwas Polres Toraja Utara, Ipda Onning.

Didampingi Kasi Propam Polres Toraja Utara, Ipda Arnold Aswan yang bertujuan dilakukan agar aparatur daerah terhindar dari praktek pungli.

Polres Toraja Utara saat ini menjadikan praktek pungli sebagai prioritas pengawasan.

" Sosialisasi ini dipandang sangat perlu untuk mengubah budaya dan kesan negatif dari pelayanan publik," ucap Ipda Onning, Kamis (23/4/2020) siang.

Lanjutnya mengatakan, aparatur negara ditekankan untuk memahami dan terhindar dari praktek pungli.

Sementara Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati Kusuma menjelaskan pelayanan publik menjadi prioritas tim Saber Pungli, baik dari aparatur desa, kecamatan hingga kabupaten.

Tim Saber Pungli Polres Toraja Utara bersama anggota Pokja sosialisasi pelayanan publik ke aparat Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (24/4/2020)
Tim Saber Pungli Polres Toraja Utara bersama anggota Pokja sosialisasi pelayanan publik ke aparat Kecamatan Nanggala, Kabupaten Toraja Utara, Kamis (24/4/2020) (Risnawati/Tribun Toraja Utara)

Mantan Kasubdit Tipikor Polda Sulsel itu menambahkan, pelaksanaan sosialisasi Perpres Saber Pungli dimaksud didasari Perpres 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar.

"Tanggapan publik mengisyaratkan adanya satu dukungan penuh terhadap langkah pemerintah untuk melakukan pemberantasan pungli," tutup Yudha. (*)

Laporan Wartawan TribunToraja.com, @cinnank17

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved