PSBB Makassar
PSBB Makassar Dimulai Besok, Semua Pengendara Akan Ditahan
15 kecamatan di Kota Makassar telah menyatakan kesiapannya melaksanakan PSBB, dalam rangka memutus mata rantai
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Besok, Jumat (23/4/20), Pemkot Makassar mulai menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
15 kecamatan di Kota Makassar telah menyatakan kesiapannya melaksanakan PSBB, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid 19).
Terkait dengan PSBB, Jubir Gugus Covid 19, Ismail Hajiali pun angkat bicara.
Ia menegaskan, setelah pukul 01.00 WITA, Tim Gabungan Gugus yang didalamnya meliputi TNI Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, dan Damkar Makassar mulai melakukan pelaksanaan PSBB secara massif.
"Jadi begini, karena PSBB ini telah dilakukan sosialisasi, hingga uji coba selama sepekan lebih, maka kami menghimbau warga agar tetap patuh. Kenapa? Karena tak ada lagi kebijakan (mentolelir) bagi mereka yang melanggar," ujar Ismail.
PSBB kata dia telah diatur dalam Perwali tahun 2020, yang dibuat berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Nomor HK.01.07/MENKES257/2020) Tanggal 16 April 2020, tentang Penetapan Pembatasan Sosial berskala Besar di Wilayah Kota Makassar.
Menurut Ismail, pelaksanaan PSBB ini akan dikoordinir oleh setiap pemerintah kecamatan yang ada di Makassar, sehingga pengawasannya bisa berjalan dengan tepat.
"Jadi di setiap kecamatan ada Posko Covid yang dikoordinir Camat, Kapolsek, dan Koramil. Mereka akan bersama-sama melaksanakan tertibnya PSBB di Makassar," kata Ismail.
Dalam masa PSBB, anggota Gugus Covid akan melakukan patroli di jalan raya hingga masuk ke lorong (pemukiman padat penduduk).
Setiap warga yang berkumpul, akan diberikan penindakan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
"Semisal tiga sampai lima orang berkumpul di depan rumahnya, itu akan ditindak. Begitu pula dengan pengendara motor maupun mobil yang melintas akan ditahan, dimintai keterangan dan identitas dirinya. Jika orang tersebut tidak masuk dalam kategori pengecualian ya kita tindak," tegas Ismail.
Kadis Kominfo Makassar ini juga mengatakan, khusus pengendara ia mengharapkan bahwa tidak ada lagi warga yang memuat penumpang lebih dari tiga orang untuk mobil, dan tidak berboncengan bagi pengandara motor.
Sementara untuk toko-toko yang masuk dalam pengecualian, itu juga akan diberikan batasan.
"Toko kebutuhan makan yang tadinya sampai pukul 22.00 WITA, kini hanya 21.00 WITA," Ismail menambahkan.
Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb mengatakan bahwa pelaksanaan PSBB sangat perlu dilakukan.
"Jadi ini dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease (Covid-19), maka perlu menetapkan Kota Makassar akan dilaksanakan PSBB," kata Iqbal.
Menurut dia, penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa, kerugian harta benda dan dan dampak psikologis, sosial dan ekonomi pada masyarakat sehingga perlu dilakukan penanganan yang cepat, tepat dan terpadu sesuai standar dan prosedur.
Terkait dengan data sebaran covid 19 di Makassar, Dinas Kesehatan Makassar telah merilis jumlah total kasus covid kategori positif sebanyak 298, keterangan 225 dirawat, 49 sembuh, dan 24 meninggal.
Sementara Orang Dalam Pemantauan total 672 orang, keterangan 159 terpantau dan 513 selesai pemantauan.
Untuk Pasien Dalam Pemantauan 292 orang, 171 dirawat, 92 pulang dan sehat, 29 meninggal.