PSBB Makassar
Polsek Ujung Tanah dan Camat Kepulauan Sangkarang Sosialisasi Pelaksanaan PSBB
Sosialisasi kepada seluruh pengurus masjid yang berada di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar, Kamis (23/04/20).
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polsek Ujung Tanah bersama dengan pemerintah Kecamatan Kepulauan Sangkarrang melaksanakan sosialisasi kepada seluruh pengurus masjid yang berada di Kecamatan Kepulauan Sangkarrang, Makassar, Kamis (23/04/20).
Hal ini dilakukan sehubungan dengan akan diberlakukan peraturan Walikota Makassar Nomor 22 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 17 April 2020.
Kapolsek Ujung Tanah AKP Ridwan Saenong menyampaikan agar warga menaati peraturan pemerintah baik dari pusat maupun dari pemerintah daerah demi memutus penyebaran virus corona.
"Semua kebijakan atau peraturan yang dibuat tujuannya untuk mencegah warga dari penyebaran wabah virus corona, jadi harus ditaati dan dilaksanakan," ungkapnya.
Selain itu AKP Ridwan berharap agar pengurus masjid dapat mensosialisasikan kepada jamaah masjid untuk sementara waktu tidak melaksanakan aktivitas ibadah di masjid demi mencegah penyebaran virus corona.
"Untuk itu dalam situasi dan kondisi wabah ini, lebih afdal salat di rumah," jelasnya.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, Sayyid Zulfadli
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)