Tetangga Gugat Tetangga
Kasus Tetangga Gugat Tetangga Rp 800 Juta di Wajo Gara-gara Rumah Terbakar, Kini Masuk Tahap Mediasi
Sidang mediasi antara dua tetangga yang rumahnya sama-sama terbakar pada November 2019 lalu di Kecamatan Majauleng, Wajo
Penulis: Hardiansyah Abdi Gunawan | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-WAJO.COM, SENGKANG - Sidang mediasi antara dua tetangga yang rumahnya sama-sama terbakar pada November 2019 lalu di Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Rabu (22/4/2020).
Sidang mediasi tersebut untuk mencari upaya damai kedua belah pihak, antara Haji Fabbe (68) si pihak tergugat dengan Haji Rosi (59) si pihak penggugat.
Sebagaimana tuntutan Haji Rosi melalui kuasa hukum insidentilnya, Usman Abdullah, dirinya menggugat tetangganya itu sebesar Rp 822.000.000.
"Ini masih upaya damai yang dilakukan mediator, maksimal satu bulan. Kalau gagal yah mediator akan merekomendasikan perkara ini dilanjutkan sidang selanjutnya," kata kuasa hukum Haji Fabbe, Bakri Remmang.
Lebih lanjut, Bakri Remmang bersikukuh enggan memenuhi tuntutan penggugat dengan dalih peristiwa kebakaran yang sama-sama menghanguskan dua rumah orang itu adalah musibah.
"Pertimbangannya kami, kita ini sama-sama korban. Tentu kami lebih cenderung agar perkara dilanjutkan agar kita tahu apa putusan hakim," katanya.
Sidang mediasi pertama yang digelar belum membuahkan hasil.
Rencananya, sidang mediasi lanjutan akan kembali digelar pada Selasa (28/4/2020) mendatang.
Mula perkara itu ketika Haji Rosi mengajukan gugatan ke PN Sengkang pada 31 Maret 2020 lalu, lalu permohonan sengketa perdata itu disetujui dan terdaftar dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2020/PN Skg dengan klasifikasi perbuatan melawan hukum.
Penggugat berdalih, kasus kebakaran yang terjadi hingga dua rumah rata dengan tanah ada unsur kelalaian dari pihak tergugat. Sebab, api dipicu dari anak Haji Fabbe yang ikut terbakar, bernama Sitti Radiah (38).
Dasar hukum penggugat melakukan gugatan perdata atas dasar pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata) yang berbunyi, setiap peebuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang kerana salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut.
Laporan wartawan Tribun Timur @dari_senja
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)