Dana Prakerja Gelombang I
Dana Program Prakerja Gelombang I Dicairkan Pemerintah, Rp 596,78 Miliar untuk 168.111 Peserta
Insentif yang disebut sebagai bantuan sosial untuk para pekerja yang terdampak Covid-19 itu baru bisa didapat setelah merampungkan pelatihan.
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah dan pelaksana Program Kartu Prakerja sudah mentransfer Rp 596,78 miliar kepada 168.111 peserta.
Peserta tersebut merupakan pendaftar program Kartu Prakerja gelombang pertama.
Setiap orang mendapat dana insentif Rp 3,55 juta. hanya saja bentuknya nontunai dan tidak bisa dicairkan.
Direktur Kemitraan dan Komunikasi Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Panji W Ruky, Kamis (23/4/2020), mengatakan, uang tersebut ditransfer ke akun rekening virtual peserta yang berfungsi seperti kartu debit digital. Setiap orang mendapatkan saldo Rp 3,55 juta.
Sebesar Rp 1 juta bisa langsung dipakai untuk ”membeli” kelas pelatihan, sedangkan Rp 2,55 juta dialokasi untuk insentif peserta dan tidak bisa langsung ditunaikan.
Peserta harus terlebih dahulu memilih dari 1.500 kelas pelatihan yang disediakan oleh 8 mitra platform digital yang bekerja sama dengan 198 lembaga pelatihan.
”Dana sudah ditransfer 100 persen untuk gelombang pertama yang 168.111 orang itu, peserta bisa langsung ’berbelanja’ memilih kelas pelatihan dengan harga maksimal Rp 1 juta,” kata Panji lewat telekonferensi, Kamis pagi.
Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menambahkan, para peserta yang sudah memiliki saldo di rekening virtualnya bebas memilih kelas pelatihan yang dibutuhkan.
”Kalau dianggap terlalu mahal dan nilainya seharusnya lebih rendah, ya, jangan dipilih. Kalau memang sesuai dan nilai value-nya sesuai dengan harga, silakan dipilih,” katanya.
Kartu Prakerja disebut Presiden Joko Widodo sebagai semi-bantuan sosial (bansos).
Program yang diperkenalkan saat kampanye Pemilu 2019 ini awalnya dikonsepkan untuk peningkatan kompetensi kualitas tenaga kerja baru.
Oleh karena itu, awalnya, alokasi insentif untuk biaya pelatihan mencapai Rp 5 juta dan insentif untuk peserta Rp 500.000 yang ditransfer selama tiga bulan dengan total Rp 1,5 juta.
Karena Covid-19, program itu diubah untuk juga menjadi skema jaring pengaman sosial.
Insentif untuk pekerja dan pelaku usaha UKM yang terdampak Covid-19 ditambah menjadi Rp 600.000 untuk empat bulan menjadi total Rp 2,4 juta.
• KRONOLOGI Janda Usia 40 Tahun Diperkosa Oknum Perangkat Desa hingga 10 Kali
• Cara Video Call 8 Orang Bersamaan Lewat WhatsApp, Pengguna Bisa Ajak Siapa Saja untuk Bergabung
Tidak bisa langsung cair