BREAKING NEWS
Bukan Bandara Ditutup, tapi Penerbangan Pesawat Komersil Dilarang, Anda Tak Bisa Lagi Mudik / Pulang
Bukan bandara ditutup, tapi penerbangan pesawat komersil dilarang untuk rute domestik dan internasional, Anda tak bisa lagi mudik atau pulang kampung.
Permenhub 25 Tahun 2020 Terbit
Kementerian Perhubungan RI ( Kemenhub ) telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Hal itu seperti disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020) malam.
“Permenhub ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
“Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020,” sambung Adita Irawati.
Permenhub 25 Tahun 2020 ini mengatur seluruh jenis angkutan transportasi baik darat, laut, udara, dan perkeretaapian.
Tidak terkecuali untuk kendaraan pribadi mobil maupun motor, sedangkan kategori angkutan umum yang membawa penumpang misalnya bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut.

Namun demikian, Adita Irawati menegaskan ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari pelarangan sementara seperti, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia; kendaraan dinas operasional berplat dinas, TNI dan Polri; kendaraan dinas operasional petugas jalan tol; kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah; dan mobil barang/logistik dengan tidak membawa penumpang.
“Larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah seperti wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek,” katanya menjelaskan.
Kemenhub bersama stakeholder akan melakukan pengawasan sektor transportasi darat melalui pos-pos koordinasi atau check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik.
“Pos-pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori,” tutur Adita Irawati.
Dalam Permenhub tersebut juga diatur pemberian sanksi secara bertahap mulai dari pemberian peringatan dan teguran secara persuasif hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik.
Dengan tahapan, pada 24 April hingga 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali (putar balik) ke asal perjalanan dan pada tanggal 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 24 April sampai 15 Juni 2020 untuk kereta api, 24 April sampai 8 Juni untuk kapal laut, dan 24 April sampai 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.
“Terkait kebijakan pengembalian tiket (refund) bagi penumpang yang sudah terlanjur membeli tiket pada tanggal-tanggal tersebut, juga telah diatur di dalam Permenhub bahwa badan usaha atau operator transportasi wajib mengembalikan biaya refund tiket secara utuh. Selain refund tiket, juga diberikan pilihan untuk melakukan re-schedule, dan re-route,” kata Adita Irwati.(kompas.com/tribunnews.com)