Tribun Bone
Virus Corona, 74 Narapidana Lapas Bone Terima Asimilasi
Pengeluaran dan pembebasan 74 narapidana tersebut melalui asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham).
Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone, membebaskan 74 narapidana di tengah pandemi Covid-19.
Pengeluaran dan pembebasan 74 narapidana tersebut melalui asimilasi dan integrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum Ham).
Hal ini disampaikan oleh Humas Kasubsi Administrasi Lapas Kelas II A Watampone, Ashar saat ditemui di Lapas Kelas II A Watampone, Rabu (22/4/2020).
Narapidana yang bebas melalui asimilasi, kata Ashar adalah narapidana tindak pidana umum seperti pencurian dan kasus narkoba di bawah 5 tahun.
Menurut Ashar untuk narapidana kasus korupsi, teroris dan kasus narkoba di atas 5 tahun tidak diberi asimilasi.
Ashar menyampaikan ada sejumlah syarat bagi narapidana yang dibebaskan melalui asimilasi.
Pertama, narapidana yang sudah menjalani seperdua masa pidananya.
Kedua, narapidana yang dua pertiga masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020.
Ia pun mengatakan, mereka yang asimilasi adalah yang akan bebas beberapa bulan lagi.
"Jadi jangan ada anggapan bahwa asimilasi ini diberi potongan," ujarnya.
Ashar mengatakan, narapidana yang bebas melalui asimilasi tetap dilakukan pengawasan.
Caranya, dengan pihaknya menyerahkan data narapidana melalui asimilasi ke pemerintah daerah dalam hal ini bupati.
Pihaknya juga menyerahkan ke Polres Bone, Balai Permasyarakatan (Bapas), Kejaksaan dan Kantor Wilayah Hukum dan Ham.
Ashar pun menyampaikan bagi narapidana melalui asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana maka mereka kembali harus menjalani masa pidananya.
Tak hanya itu, mereka akan menjalani pidana baru.