Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

VIDEO: Suasana Pengadilan Negeri Makassar di Tengah Wabah Covid-19

Pengadilan Negeri Makassar mewajibkan seluruh pegawai dan pengunjung yang datang ke kantor tersebut memakai masker.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pengadilan Negeri Makassar mewajibkan seluruh pegawai dan pengunjung yang datang ke kantor tersebut memakai masker.

Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran wabah Covid-19 atau virus corona yang tengah merebak di Makassar.

Untuk mengefektifkan kewajiban memakai masker, imbauan itu dipasang di halaman dan depan pintu masuk Pengadilan.

Isi imbaunya berbunyi "Untuk mencegah penyebaran virus corona (covid 19), dilarang memasuki kawasan Pengadilan Negeri Makassar".

Selain itu, setiap pengunjung atau pegawai masuk diwajibkan mencuci tangan dengan hand sanitizer yang disiapkan di dekat pintu pengadilan.

Tak hanya itu, upaya lain dilakukan pengadilan mencegah wabah corona adalah pemberian jarak dengan cara memberikan tanda pada setiap bangku di ruang tunggu yang ada.

Setiap pengunjung yang duduk ditempat itu, diberikan jarak dua kursi dengan yang lainnya agar tidak terlalu dekat jaraknya.

Kursi dipasang perekat berwarna kuning untuk menghalangi orang yang hendak duduk di tempat tersebut.(*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved