Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB di Gowa

BREAKING NEWS: Menkes Setujui Usulan PSBB Kabupaten Gowa

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 April 2020.

Penulis: Ari Maryadi | Editor: Sudirman
TRIBUNNEWS/HO/BNPB
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menyampaikan keterangan pers terkait update pandemik corona di kantor Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Jakarta, Sabtu (28/3/2020). Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mencatat hingga Sabtu, 28 Maret 2020, total positif COVID-19 di Indonesia sebanyak 1.155 kasus, sementara 59 orang sembuh dan 102 meninggal dunia. 

TRIBUN-GOWA-COM, SUNGGUMINASA -- Kementerian Kesehatan menyetujui usulan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Gowa.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan bernomor HK.01.07/Menkes/273/2020 tertanggal 22 April 2020.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes, Achmad Yurianto yang dikonfirmasi Tribun Timur membenarkan hal tersebut.

"Iya sudah (disetujui)," kata Yurianto saat dihubungi Tribun, Rabu (22/4/2020).

Yurianto mengatakan, usulan PSBB itu disetujui oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto perhari ini, Rabu (22/4/2020).

Yurianto melanjutkan, SK Menkes tentang Penetapan PSBB di wilayah Kabupaten Gowa itu telah dikirim melalui email ke Pemprov Sulsel hari ini, Rabu (22/4/2020).

Laporan Wartawan Tribun Timur @bungari95

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved