Update Corona Sulsel
UPDATE Corona Sulsel Selasa 21 April 2020: 4 Kasus Baru, 374 Positif, 73 Sembuh dan 30 Meninggal
Sementara itu, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 1.117 orang, sehingga total PDP mencapai 16.753 orang.
Update Corona Sulsel Selasa 21 April 2020: 4 Kasus Baru, 374 Positif, 73 Sembuh dan 30 Meninggal
TRIBUN-TIMUR.COM - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Virus covid 19, Achmad Yurianto merilis update corona virus di Indonesia, Selasa 21 April 2020.
Berdasarkan data yang disampaikan Achmad Yurianto kasus positif covid 19 kembali bertambah dengan 375 kasus baru.
Kini, total kasus positif Covid-19 telah mencapai 7.135 pasien.
Sementara itu, Yuri menambahkan, terdapat 26 pasien postif corona yang meninggal dunia.
Total kasus kematian akibat Covid-19 kini mencapai 616 pasien.
Kabar baiknya, terdapat 95 pasien yang dinyatakan sembuh, sehingga total pasien sembuh bertambah menjadi 842 orang.
Adapun peningkatan jumlah Orang Dalam Pengawasan (ODP) sebanyak 7.447 orang, sehingga total terdapat 186.330 ODP.
Sementara itu, jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) bertambah 1.117 orang, sehingga total PDP mencapai 16.753 orang.
Yuri menyampaikan, kasus Covid-19 di Indonesi telah tersebar di 34 provinsi dan 257 kabupaten/kota.
Khusus di Sulawesi Selatan ( Sulsel ) ada 4 penambahan kasus baru sehingga total positif menjadi 374 pasien.
Untuk kasus yang sembuh juga mengalami peningkatan menjadi 73 pasisen dan yang meninggal sebanyak 30 orang.

PSBB Makassar Dijaga 12 Ribu Aparat Polisi
Sebanyak 1.200 personel kepolisian disiapkan untuk mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
PSBB rencana akan diberlakukan mulai pada 24 April 2020 mendatang, bertepatan awal bulan Ramadan.
• Cegah Penyebaran Corona, DPD-II Golkar Jeneponto Serahkan APD ke Tim Gugus Harian
• Orangtua Direktur Dyandra Kena Tipu Modus Bobol Kartu Debit ATM, Polrestabes Makassar: Kasus Pertama
• VIDEO: Jelang PSBB dan Ramadhan, Harga Bahan Pokok di Pasar Pannampu Makassar Masih Stabil
"Polda Sulsel sudah menyiapkan ribuan personel guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (18/4/2020).
Ribuan personel itu merupakan gabungan dari Polda Sulsel 390 orang dan 810 personel dari Polrestabes Makassar.
Para petugas akan melaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat, sesuai aturan PSBB / PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB
Petugas bakal penertiban bagi warga yang masih melanggar aturan PSBB.
Bagi yang melanggar PSBB sesuai Protokol Kesehatan dan Aturan Karantina Kesehatan No. 6 /2018, akan diproses pidana.
• Kabar Sedih Keluarga Ashanty, Sederet Artis Ayu Dewi & Gisel Ucap Doa, ART-nya Divonis Tumor Rahim
• Niat dan Tata Cara Salat Tarawih, Shalat Witir Sendiri atau Berjamaah di Rumah: 1 Ramadhan 2020
Ibrahim Tompo menjelaskan, pihak Kepolisian sudah mempersiapkan beberapa langkah teknis untuk mendukung tim gugus tugas dalam mengamankann penerapan PSBB.
Teknisnya:
1. Pemberlakukan sistem pengamanan kota (sispam kota), dengan melakukan pola preventif dan represif.
2. Pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah.
3. Penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat.
Namun untuk sementara kata dia, proses penertiban terhadap para pelanggar tetap dilakukan secara humanis.
Kombes Pol Ibrahim Tompo berharap masyarakat bisa memahami kondisi ini, dan meminta dukungan seluruh lapisan masyarakat agar proses ini berjalan dengan baik, efektif dan efisien, demi kepentingan bersama.
"Ya kepada masyarakat Makassar kami himbau agar nantinya mentaati aturan pelaksanaa PSBB ini," ujarnya.
• Kabar Sedih Keluarga Ashanty, Sederet Artis Ayu Dewi & Gisel Ucap Doa, ART-nya Divonis Tumor Rahim
• Wanita yang Operasi Plastik 50 Kali Demi Mirip Angelina Jolie Terinfeksi Corona di Penjara
Berani Langgar PSBB di Makassar? Sanksinya Penjara/Denda Miliaran
Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Makassar, Sulsel guna mencegah penyebaran dan infeksi Virus Corona atau Covid-19 bakal diterapkan mulai, Jumat (24/4/2020).
Sebelum diterapkan, pemerintah sedang melakukan sosialisasi mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Senin (20/4/2020).
Lalu dilanjutkan uji coba, Selasa (21/4/2020) hingga, Kamis (23/4/2020).
Dalam praktik uji coba selama 3 hari, pelanggar PSBB tidak akan diberi sanksi.
Sanksi bakal dijatuhkan saat penerapannya selama 14 hari mulai, Jumat (17/4/2020) hingga, Kamis (7/4/2020).
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan pihaknya bakal memproses pidana warga bila melanggar aturan PSBB sesuai dengan isi Pasal 90-94 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.
Berikut salinan Pasal 90, 91, 92, 93, 94 dalam Bab XIII Ketentuan Pidana UU Karantina Kesehatan.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 90
Nakhoda yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 91
Kapten Penerbang yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum memperoleh Persetujuan Karantina Kesehatan berdasarkan hasil pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 92
Pengemudi Kendaraan Darat yang menurunkan atau menaikkan orang dan/atau Barang sebelum dilakukan pengawasan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan maksud menyebarkan penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan yang menimbulkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 94
1. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 dilakukan oleh korporasi pertanggungjawaban pidana dikenakan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
2. Korporasi dikenai pertanggungjawaban secara pidana terhadap suatu perbuatan yang dilakukan untuk dan/atau atas nama korporasi jika perbuatan tersebut termasuk dalam lingkup usahanya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar atau ketentuan lain yang berlaku bagi korporasi yang bersangkutan.
3. Pidana dijatuhkan kepada korporasi jika tindak pidana:
a. dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi;
b. dilakukan dalam rangka pemenuhan maksud dan tujuan korporasi;
c. dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi pelaku atau pemberi perintah; dan/atau
d. dilakukan dengan maksud memberikan manfaat bagi korporasi.
4. Dalam hal tindak pidana dilakukan atau diperintahkan oleh personel pengendali korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau pengurus korporasi, pidana pokok yang dijatuhkan adalah pidana penjara maksimum dan pidana denda maksimum yang masing-masing ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
5. Pidana pokok yang dijatuhkan terhadap korporasi adalah pidana denda maksimum ditambah dengan pidana pemberatan 2/3 (dua pertiga).
Kombes Pol Ibrahim Tompo juga mengatakan, pihaknya bersama aparat TNI bakal membubarkan warga yang masih berkumpul di area tertentu.
"Ya, kepada masyarakat Makassar kami imbau agar nantinya menaati aturan pelaksanaan PSBB ini," kata Kombes Pol Ibrahim saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Sabtu (18/4/2020).
Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, saat pelaksanaan PSBB nantinya, ada 810 aparat dari Polrestabes Makassar yang bakal diturunkan untuk melakukan pengamanan di beberapa sisi kota.
Selain itu, ada 390 aparat dari Polda Sulsel yang turut membantu aparat Polrestabes Makassar.
Aparat kepolisian tersebut juga bakal didukung 222 petugas dari Pemkot Makassar serta 108 aparat dari TNI.
"Pemberlakukan sistem pengamanan kota (sispam kota) nantinya dengan melakukan pola preventif dan represif berupa pembuatan dan penjagaan pada pos-pos di beberapa wilayah dan penggal-penggal jalan untuk membatasi gerak masyarakat," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.
• Niat dan Tata Cara Salat Tarawih, Shalat Witir Sendiri atau Berjamaah di Rumah: 1 Ramadhan 2020
• Wanita yang Operasi Plastik 50 Kali Demi Mirip Angelina Jolie Terinfeksi Corona di Penjara
Selain mendirikan pos untuk mengawasi pembatasan gerak masyarakat, polisi, kata Kombes Pol Ibrahim Tompo juga rutin melaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat sesuai aturan PSBB/PMK Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB.
Namun, bila satu tujuan, pengendara tersebut diperbolehkan masuk.
Sementara untuk roda empat, maksimal isi mobilnya harus terisi 50 persen.
"Selain itu kita juga siapkan gun thermometer dan mengecek kartu identitas bagi para pengendara yang ingin masuk ke Kota Makassar," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Yang Dilarang dan Dibolehkan Selama PSBB
Penerapan PSBB di Indonesia mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2020 ( Covid-19 ).
Dalam Pasal 13 Bab III Permenkes tersebut ada sejumlah kegiatan atau aktivitas diatur selama pembelakuan PSBB, 14 hari sesuai dengan masa inkubasi virus.
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
(Dikecualikan bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.)
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
(Kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Semua tempat ibadah ditutup.)
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(Dikecualikan untuk (a). supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi; (b). fasilitas pelayanan kesehatan atau fasilitas lain dalam rangka pemenuhan pelayanan kesehatan; dan (c). tempat atau fasilitas umum untuk pemenuhan kebutuhan dasar penduduk lainnya termasuk kegiatan olahraga).
• Haji 2020 Dibatalkan? Ternyata Sudah 40 Kali Haji Ditiadakan, Ini Sejarah, karena Wabah dan Perang
• Terekam CCTV Jamaah Meninggal Saat Shalat di Masjid, karena Corona atau Covid-19? RS Ungkap Penyebab
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
(Pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.)
5. Pembatasan moda transportasi.
(Dikecualikan untuk: (a). moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang; dan (b). moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.)
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
(Dikecualikan untuk kegiatan aspek pertahanan dan keamanan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan, serta mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan.)
Namun, yang lebih teknis akan termuat dalam Perwali Kota Makassar dan Keputusan Wali Kota Makassar. (*)