Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kasus Dugaan Korupsi

Terdakwa Korupsi Kepala Disperkimtan Jeneponto Disidang Lewat Video Conference

Proses sidang Kepala Disperkimtan Kabupaten Jeneponto, Ashari Buang, tidak tergganggu merebaknya wabah Covid 19 atau virus corona.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
hasan/tribun-timur.com
Suasana Pengadilan Negeri Makassar, beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Proses sidang Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Jeneponto, Ashari Buang, tidak terganggu merebaknya wabah Covid 19 atau virus corona.

Persidangan tetap berlangsung, Selasa (21/4/2020) meskipun melalui telekonferensi antara majelis hakim dengan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum.

Ashari Buang disidang atas kasus dugaan korupsi. Ia diduga menerima suap untuk pengadaan lahan untuk pembangunan Industrialisasi Garam Rakyat (Garam Farmasi) di Kecamatan Bangkala, Jeneponto 2017.

"Tadi terdakwa menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Jeneponto, Saud Malatua.

Menurut Saud, dalam sidang online melalui video conference menghadirkan tiga orang saksi.

Ketiga saksi ini adalah Sumiyati selaku PPTK, Iki selaku pihak Apresdial, dan Alexander pihak Apresial. "Pekan depan kami kembali akan hadirkan saksi lainnya," ujarnya.

Ashari merupakan terdakwa dalam perkara limpahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel tahun lalu.

Ia ditetapkan tersangka bersama Sudirman Nongko selaku pemberi suap oleh penyidik.

Ashari diduga menerima suap senilai Rp 200 juta dari Sudriman selaku pemilik tanah yang dibebaskan untuk lokasi Industri Garam.

Ashari pada saat itu dalam kapasitasnya sebagai Ketua Tim Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Industrialisasi Garam Rakyat (Garam Farmasi) Tahun Anggaran 2017.

Saud Malatua mengatakan perbuatan terdakwa sebagimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa juga dikenakan ancaman pidana dalam Pasal 12 B ayat (2) dan Pasal 12 G atau pasal 5 ayat 2 serta pasal 11 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved