Sekertaris Golkar Majene
Sindir Bupati Mamuju Tengah di Facebook, Sekertaris Golkar Majene Dilaporkan ke Polisi
Muhammad Irfan Syarif dilaporkan Kasubag Prokol dan Komunikasi Pemkab Mateng, Rosihan Abidin, atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Mamuju Tengah, H
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
Dia juga mengira akan ada mediasi saat di Polda Sulbar. Ternyata di Polda dia juga dimintai keterangan.
"Saya akan laporkan pelapor, postingan saya katanya membuat dia (Kasubag Protokoler) merasa tersinggung. Saya heran, setahu saya kalau ada deliknya ini aduan. Harusnya siapa yang saya tujukan, dia yang melapor,"pungkasnya.
Ketua Tim Kuasa Hukum Irfan Syarif, Hari Ananda Gani, mengatakan, pihak kepolisian seharusnya berhati-hati melakukan penegakan hukum tanpa mengabaikan segala ketentuan KUHAP Pidana terkait kewenangan penyidik Polri.
Masalah ini, kata dia, akan berbuntut panjang jika ada unsur penegakan Hak Asasi Manusia yang di abaikan. Dia melihat adanya kesewenang-wenangan yang di duga di lakukan oleh pihak Polres Majene dan Polda Sulawesi Barat.

Bentuk kesewenang-wenangan yang dia maksud adalah pihak Polres Majene mendatangi kliennya di kediamannya untuk menyuruh klien kami menghadap kepada Kasat Reskrim Polres Majene. Padahal. Seharusnya, kata dia, terlapor mesti di dasari surat panggilan atau undangan klarifikasi.
"Menurut hemat kami ada tindakan kesewenang wenangan yang di duga di lakukan oleh oknum tertentu di wilayah hukum Polda Sulawesi Barat,"jelasnya.
Kasat Reskrim Polres Majene, AKP Jamaluddin yang dikonfirmasi membantah telah melakukan penahanan terhadap terlapor.
"Tidak ada laporannya masuk. Laporannya ada di Mateng, tetapi ditangani di Polda. Tidak ada ditahan. Bukan ditahan, dia datang sendiri, saya memang berteman, dia datang kordinasi bagaiamana dengan persoalannya,"tutur Jamaluddin.(tribun-timur.com). (*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)