Sekertaris Golkar Majene
Sindir Bupati Mamuju Tengah di Facebook, Sekertaris Golkar Majene Dilaporkan ke Polisi
Muhammad Irfan Syarif dilaporkan Kasubag Prokol dan Komunikasi Pemkab Mateng, Rosihan Abidin, atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Mamuju Tengah, H
Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MATENG - Sekretaris DPD II Golkar Majene, Muhammad Irfan Syarif, terpaksa harus berurusan dengan hukum akibat postingannya di media sosial facebook.
Muhammad Irfan Syarif dilaporkan Kasubag Prokol dan Komunikasi Pemkab Mateng, Rosihan Abidin, atas dugaan pencemaran nama baik Bupati Mamuju Tengah, H Aras Tammauni.
Dia menyindir Aras Tammauni terkait kinerja penanganan Covid-19.
Kasubag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Mateng, Rosihan Abidin mengatakan postingan Irfan Syarif pada 11 April tidak sesuai kenyataan.
"Apalagi dia mengatakan bupati kami hanya mengandalkan uang dan gaji. Mana ada bupati (lain) yang mau menyumbangkan gaji pribadi selama setahun untuk penanganan Covid-19. Dia menyebut kinerja bupati kami tidak sistematis,"kata Rosihan Abidin, via telepon, Selasa (20/4/2020).
Rosihan pertanyakan pernyataan Irfan yang tendensius dan cenderung merugikan Bupati Aras Tammauni. Apalagi, Irfan merupakan warga Majene yang belum melihat kinerja Bupati Mateng.
"Kami sisa menunggu panggilan kepolisian untuk pemberian keterangan lebih lanjut,"ucapnya.
Dalam postingan Irfan Syarif menyebutkan kinerja Bupati Mamuju Tengah jauh dari kerja-kerja sistematis dan hanya mengandalkan uang semata.
Ia juga menyebut Mateng akan mengalami penambahan positif Covid-19 yang signifikan positif Covid-19. Juga menyebut Bupati Mateng harus segera melaksanakan rapid tes untuk pejabat lingkup OPD di Mateng. Karena bisa saja diantara pejabat juga akan terpapar.
Dikonfirmasi via telepon, Irfan Syarif mengaku siap menghadapi proses hukum itu. Bahkan sudah mempersiapkan diri untuk melapor balik pelapor.
"Saya siap hadapi," singkat Irfan.
Irfan Syarif mempertanyakan proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian, pasalnya dirinya langsung diminta ke Polres Majene untuk memberi keterangan pada saat itu juga tanpa surat panggilan.
"Memang satu kali 24 jam itu tidak bisa pulang ke rumah. Saya status di tahan karena tidak bisa pulang ke rumah. Karena dari Polres saya harus ke Polda untuk dimintai keterangan. Dari pukul 23.45 wita malam (11 April), saya di Polres Majene sampai pagi. Kemudian 09.00 pagi saya harus ke Polda, sampai di Polda sekitar 13.00 dan selesai di BAP sampai 17.00," katanya.
Dia mengaku, saat itu memenuhi panggilan dari penyidik polres karena selama ini berhubungan baik dengan mereka. Ternyata, di Polres dia di-BAP.
"Awalnya ada anggota yang telepon saya secara persuasif diminta pak Kasatreskrim untuk ke kantor. Ternyata langsung di BAP dan tidak dibiarkan pulang, sampai harus ke Polda,"kata dia.