Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mudik Lebaran

RESMI! Jokowi Larang Mudik Mulai 1 Ramadhan 1441 H, Bandel Siap-siap Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta

Akhirnya Mudik resmi dilarang presiden Jokowi. Langkah ini diambil pemerintah untuk menghindari penyebaran Corona Covid-19.

Kolase KOMPAS.com/ALDO FENALOSA/DOK. Biro Pers Sekretariat Presiden - Muchlis Jr
RESMI! Jokowi Larang Mudik Mulai 1 Ramadhan 1441 H, Bandel Siap-siap Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta 

Namun demikian, penggunaan jalan tol akan dibatasi hanya untuk kendaraan tertentu seperti yang barkaitan dengan logistik ataupun kendaraan kesehatan.

"Jalan tol tidak akan pernah ditutup tetapi dibatasi hanya untuk kendaraan-kendaraan logistik atau yang berkaitan dengan kesehatan, berkaiatan kepada perbankan dan sebagainya," kata Luhut setelah rapat pembahasan antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020) seperti yang disiarkan Kompas TV.

Pemerintah ingin ekonomi di masyarakat tetap berjalan meski ada larangan mudik ditengah pandemi Virus Corona.

"Kita masih membuka itu, karena bagaimanapun (ekonomi) rakyat atau masyarakat ini juga harus hidup," kata Luhut Pandjaitan.

Selain itu arus lalu lintas orang didalam Jabotabek sendiri juga masih diperbolehkan.

"Larangan mudik ini, nantinya tidak diberolehkan lalu lintas orang untuk keluar dan masuk dari dan ke wilayah khususnya Jabotabek, namun logistik masih dibenarkan, namun masih diberolehkan arus lalu lintas orang didalam Jabotabek atau yang dikenal istilah Aglomerasi," kata Luhut Pandjaitan.

Pembatasan akses kendaraan di jalan tol ini akan dilakukan mulai pada Jumat (24/4 /2020).

Sanksi

Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati memastikan, pemerintah akan memberikan sanksi bagi warga yang nekat mudik dari zona merah Covid-19.

Sanksi ini nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur larangan mudik.

"Salah satu sanksi yang paling mungkin diberikan adalah meminta pemudik yang mencoba keluar dari zona PSBB atau zona merah untuk kembali. Itu salah satu sanksinya," kata Adita kepada Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

Untuk menerapkan sanksi ini, maka setiap akses keluar dari zona merah akan dijaga oleh petugas.

Akses keluar masuk hanya dibolehkan untuk kendaraan logistik.

Sementara angkutan umum dan kendaraan pribadi dilarang melintas.

Selain sanksi tersebut, Adita menyebut ada sejumlah sanksi lainnya yang tengah dibahas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved