Mudik Lebaran
RESMI! Jokowi Larang Mudik Mulai 1 Ramadhan 1441 H, Bandel Siap-siap Dipenjara & Didenda Rp 100 Juta
Akhirnya Mudik resmi dilarang presiden Jokowi. Langkah ini diambil pemerintah untuk menghindari penyebaran Corona Covid-19.
Dengan demikian, perlu adanya kebijakan yang lebih tegas agar masyarakat tidak mudik sehingga penyebaran Virus Corona di Indonesia dapat dicegah.
Larangan mudik kali ini berlaku untuk semua kalangan.
Alasan mudik dilarang
Apa alasan pemerintah melarang mudik?
Presiden Jokowi beralasan masih banyak masyarakat perantauan yang bersikeras untuk mudik.
Dari data Kementerian Perhubungan, sebanyak 24 persen masyarakat memutuskan tetap mudik.
Hal ini dikhawatirkan akan menjadi medium penularan Covid-19 di desa-desa sebab para perantau dianggap merupakan orang yang tinggal di episentrum Virus Corona di Indonesia.
"Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," ujar Jokowi.
Adapun sebanyak 68 persen masyarakat memutuskan tidak mudik dan 7-8 persen sudah mudik ke kampung halaman.
Sebelumnya, Jokowi telah memutuskan melarang para ASN, pegawai BUMN, dan personel TNI-Polri mudik ke kampung halaman di masa Lebaran.
Kebijakan tersebut diambil untuk meminimalisasi pergerakan orang dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi atau Jabodetabek yang menjadi episentrum Covid-19 di Indonesia ke daerah.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam konferensi pers melalui sambungan konferensi video, Kamis (9/4/2020).
"Hari ini sudah kami putuskan bahwa untuk ASN, TNI dan Polri, serta pegawai BUMN, dilarang mudik," ujar Jokowi.
Jalan tol tak ditutup
Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Panjaitan menegaskan pemerintah tidak akan menutup jalan tol.