Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polresta Mamuju

Reskrim Polresta Mamuju Limpahkan Kasus Honorer Penyebar Video Vulgar ke Kejaksaan

Tersangka dan Barang Bukti (BB) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk proses hukum selanjutnya.

Penulis: Nurhadi | Editor: Syamsul Bahri
Nurhadi/Tribun Sulbar
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto saat merilis kasus honorer Dispora Sulbar penyebar video mantan kekasih di Mapoldata. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAMUJU - Kasus penyebaran video asusila dengan tersangka honorer Dispora Sulbar, Wahyu Askara Mandala Putra, memasuki tahap dua.

Tersangka dan Barang Bukti (BB) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Syamsuriyansah, mengatakan, berkas perkara sudah lengkap sehingga tersangka dan BB diserahkan ke Kejari Mamuju.

"Kami limpahkan beberapa hari lalu. Barang buktinya, dua unit Handphone berisi video pornonya," kata AKP Syamsuriyansah di Mamuju, Selasa (22/4/2020).

Atas perbuatannya, Wahyu disangka melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dia (tersangka) dijerat pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pronografi dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kasi Pidum Kejari Mamuju, Akbar mengaku, berkas perkara bernomor BP/25/III/2020/Reskrim tanggal 20 Maret 2020, sudah lengkap.

Tersangka dan BB sudah ditangani Jaksa Penuntu Umum (JPU). Namun, tersangka tetap ditahan di sel Polresta Mamuju, bukan di Rutan Kelas IIB Mamuju.

Alasannya, rutan tak menerima tahanan karena virus korona.

Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto saat merilis kasus honorer Dispora Sulbar penyebar video mantan kekasih di Mapoldata.
Kapolresta Mamuju Kombes Pol Minarto saat merilis kasus honorer Dispora Sulbar penyebar video mantan kekasih di Mapoldata. (Nurhadi/Tribun Sulbar)

"Tersangka kami titip kembali di sel Mapolresta Mamuju selama penuntutannya," kata Akbar.

Sebelumnya, tersangka nekat melakukan ancaman menyebarkan video hubungan badannya dengan sang mantan kekasih di media sosial.

Wahyu tak terima diputuskan dan ditinggal nikah oleh kekasihnya yang juga honorer di Sekretariat DPRD Sulbar. Pelaku menyebarkan gambar dan video asusila itu melalui aplikasi messenger dengan maksud ingin membatalkan pernikahan korban yang dikirim ke keluarga korban.

Pelaku dan korban sebelumnya menjalin hubungan terlarang selama empat tahun. Korban baru mengetahui pelaku telah memiliki seorang istri dan dua orang anak setelah hubungan berjalan satu tahun. (tribun-timur.com).

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved