Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

GM PT Pelni Parepare Positif Corona

Putus Mata Rantai Penyebaran Covid-19, Parepare Putuskan 9 Poin Maklumat

Penandatanganan maklumat bersama digelar di Posko Induk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, di Rumah Jabatan Walikota Parepare, Selasa (21/4/2020).

Penulis: Darullah | Editor: Sudirman
darullah / tribun timur
Rapat penandatanganan maklumat bersama dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Parepare, Selasa (21/4/2020). 

TRIBUNPAREPARE.COM, PAREPARE - Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, mengeluarkan 9 poin maklumat memutus mata rantai Virus Corona.

Penandatanganan maklumat bersama digelar di Posko Induk Tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19, di Rumah Jabatan Walikota Parepare, Selasa (21/4/2020).

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe mengapresiasi atas inisiasi Kementerian Agama dengan lahirnya maklumat tersebut.

"Kami pemerintah kota memberikan dukungan, namun NU dan Muhammadiyah lah yang bisa langsung turun ke lapangan untuk memberikan kesadaran kepada masyarakat," ujarnya.

"Agar mematuhi maklumat yang dikeluarkan ini, demi keselamatan umat,” kata Taufan.

Adapun 9 poin isi maklumat tersebut, yaitu:

1. Pelaksanaan salat Jumat  dan salat berjamaah di masjid diganti dengan salat Duhur, dan shalat berjamaah di rumah masing-masing.

2. Setiap pengurus masjid dianjurkan untuk tetap mengumandangkan azan sebagai tanda masuknya waktu pelaksanaan ibadah salat.

3. Pelaksanaan ibadah salat tarawih, buka puasa dan sahur dilakukan secara individu atau bersama keluarga inti di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

4. Pelaksanaan syiar-syiar agama seperti sahur di jalan (sahur on the road), buka puasa bersama (iftar jama’i), nuzulul qur’an dan i’tikaf di masjid pada malam sepuluh terakhir ramadhan dan takbiran keliling ditiadakan.

5. Pembayaran zakat, infaq dan sedekah (ZIS) agar dibayarkan lebih cepat dari waktunya dan dapat ditransfer langsung kepada unit pengumpul zakat (UPZ), dengan ketentuan untuk zakat Fitrah dapat dibayarkan di awal Ramadhan tanpa menunggu malam Idul Fitri serta penyalurannya hendaknya petugas dilengkapi alat pelindung kesehatan.

6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan keputusan Menteri Agama RI.

7. Tidak bepergian keluar daerah dan/atau kegiatan mudik dalam rangka Hari raya Idul Fitri 1441 H.

8. Informasi tentang Covid-19 hendaknya selalu merujuk kepada Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Kota Parepare.

9. Mengajak umat Islam untuk meningkatkan solidaritas dan saling membantu, baik dalam hal menjaga kesehatan bersama, saling menjaga ketertiban dan keamanan maupun saling menanggung dan membantu kebutuhan

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved