Ramadhan 2020
Pengantin Baru Harus Tahu, Hukum Hubungan Suami Istri di Siang & Malam Hari saat Bulan Ramadhan
Penentuan awal bulan Ramadhan nantinya diputuskan melalui sidang Isbat oleh Kementerian Agama, Kamis (23/4/2020).
TRIBUN-TIMUR.COM - Selamat menantikan 1 Ramadhan 2020.
Puasa Ramadan 1441 Hijriyah/Tahun 2020 sudah di depan mata.
Karena wabah virus Corona ummat Islam diminta untuk menjalankan ibadah selama bulan Ramadan di rumah saja.
Itu artinya kegiatan ibadah seperti salat tarawih, witir hingga buka puasa masing-masing dilaksanakan di rumah.
Hingga hari ini, Selasa 21 April 2020, Pemerintah belum mengeluarkan keputusan resmi kapan jatuhnya puasa 1 Ramadhan 2020.
Penentuan awal bulan Ramadhan nantinya diputuskan melalui sidang Isbat oleh Kementerian Agama, Kamis (23/4/2020).
Sementara itu, organisasi Muhammadiyah telah menetapkan awal Ramadhan pada Jumat (24/4/2020).
Maka dari itu, persiapan memasuki bulan Ramadan selayaknya dilakukan umat Islam.

• Niat dan Tata Cara Salat Tarawih, Shalat Witir Sendiri atau Berjamaah di Rumah: 1 Ramadhan 2020
• Jangan Nekat Mudik Jika Tak Mau Kecewa dan Malu di Jalan, Kakorlantas Polri Keluarkan Perintah
Persiapan yang harus dilakukan antara lain mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.
Selain makan minum dengan sengaja saat puasa, berhubungan suami istri di siang hari juga membatalkan puasa.
Dikutip dari Tuntunan Ramadan 1441 Hijriah yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dalam bab Hal-hal yang Membatalkan Puasa dan Sanksinya, hubungan Suami Istri di siang hari pada bulan Ramadhan dapat membatalkan puasa.
Maka, wajib mengganti puasanya di luar bulan Ramadan.
Selain itu, Suami Istri yang bersenggama di bulan Ramadan diwajibkan membayar kifarah atau denda.
Dendanya ialah memerdekakan seorang budak, jika tidak mampu harus berpuasa 2 (dua) bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu, harus memberi makan 60 orang miskin, setiap orang 1 mud makanan pokok.
• Niat dan Tata Cara Salat Tarawih, Shalat Witir Sendiri atau Berjamaah di Rumah: 1 Ramadhan 2020
• Siapa Wanita Cantik Tolak Lamaran Soekarno dan Jenderal TNI Mantan KSAD, Pilih Orang Biasa Ini

Dalam suatu hadits disebutkan:
“Dari Abu Hurairah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Ketika kami sedang duduk di hadapan Nabi saw, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki, lalu berkata: Hai Rasulullah, celakalah aku.
Beliau berkata: Apa yang menimpamu? Ia berkata: Aku mengumpuli istriku di bulan Ramadhan sedang aku berpuasa.
Maka bersabdalah Rasulullah saw: Apakah engkau dapat menemukan budak yang engkau merdekakan? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah kamu berpuasa dua bulan berturut-turut? Ia menjawab: Tidak.
Nabi bersabda: Mampukah engkau memberi makan enam puluh orang miskin?
Ia menjawab: Tidak.
Abu Hurairah berkata: Orang itu berdiam di hadapan Nabi saw.
Ketika kami dalam situasi yang demikian, ada seseorang yang memberikan sekeranjang kurma (keranjang adalah takaran), Nabi saw bertanya: Di mana orang yang bertanya tadi? Orang itu menyahut: Aku (di sini).
Maka bersabdalah beliau: Ambillah ini dan sedekahkanlah.
Ia berkata: Apakah aku sedekahkan kepada orang yang lebih miskin daripada aku, hai Rasulullah.
Demi Allah, tidak ada di antara kedua benteng-kedua bukit hitam kota Madinah ini keluarga yang lebih miskin daripada keluargaku.
Maka tertawalah Rasulullah saw hingga nampak gigi taringnya, kemudian bersabda: Berikanlah makanan itu kepada keluargamu.” [HR. Al Bukhari).
• Niat dan Tata Cara Salat Tarawih, Shalat Witir Sendiri atau Berjamaah di Rumah: 1 Ramadhan 2020
• Sosok June Almeida, Penemu Virus Corona dari Skotlandia, Awalnya Hanya Teliti Virus Flu Biasa
Berapa Takaran 1 Mud?
Dikutip dari muhammadiyahlamongan.com, 1 mud ialah senilai 0,6 kilogram dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah.
Namun apabila masih tidak mampu membayarkan, maka kifarah tersebut tidak gugur.
Hal itu tetap menjadi tanggungan bagi yang melakukan dan pada saat memiliki kemampuan untuk membayar dengan cara mencicil, maka perlu dilakukan dengan segera.
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
(Tribunnews.com/Wahyu Gilang Putranto)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum Hubungan Suami Istri di Siang Hari saat Bulan Ramadan, Batal hingga Wajib Bayar Kifarah, .