ASN Tidak Netral di Pilkada
ASN Tidak Netral dalam Pilkada Serentak Terbanyak di Bulukumba, Rekomendasi Sudah ke PPK
Kesepuluh kabupaten/kota tersebut yakni, Bulukumba, Pangkep, Maros, Makassar, Luwu Timur, Gowa, Selayar, Luwu Utara, Barru dan Tana Toraja.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad mengatakan, daerah dengan pelanggaran Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (Polri) terbanyak di Sulsel adalah Kabupaten Bulukumba.
"Total ASN, TNI dan Polri yang dilaporkan terkait netralitas ada 32 kasus yang didapatkan dari 10 kabupaten/kota di Sulsel," kata Saiful via pesan WhatsApp, Selasa (21/4/2020).
Kesepuluh kabupaten/kota tersebut yakni, Bulukumba, Pangkep, Maros, Makassar, Luwu Timur, Gowa, Selayar, Luwu Utara, Barru dan Tana Toraja.
Dari 32 kasus, sebanyak lima kasus yang dihentikan karena tidak cukup bukti. Kelimanya yakni dua kasus di Luwu Utara, dua kasus di Maros dan satu kasus di Pangkep.
"Sementara 27 kasus sisanya diteruskan ke KASN, POM dan Propam," ujar Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulsel itu.
Terkait rekomendasi pelanggaran tersebut, berasal dari KASN bagi ASN dan dari POM dan Propam bagi TNI/Polri.
"Rekomendasi berisi putusan, apakah yang bersangkutan terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi atau tidak menurut institusi yang memeriksa tersebut," ujarnya.
Hasil putusan ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setiap daerah untuk ditindaklanjuti sesuai dengan putusan KASN dan POM/Propam
Dari 27 kasus yang diteruskan, semuanya telah keluar rekomendasinya, sembilan kasus dari Kabupaten Bulukumba, diikuti Pangkep dengan empat kasus serta Maros dan Makassar masing-masing tiga kasus. (Lebih jelasnya lihat: Data Pelanggaran ASN di Sulsel)
"Itu sudah ada, dan sudah disampaikan kepada PPK setempat untuk ditindaklanjuti,” ujar Syaiful.
Menurutnya, kasus dugaan pelanggaran paling banyak dilakukan ASN dengan pendekatan atau mendaftarkan diri pada salah satu partai politik. Untuk kategori ini, ada 11 kasus.
"Kedua jenis pelanggaran terbanyak, ASN yang memberikan dukungan via media sosial dengan tujuh kasus. Ada juga ASN yang menghadiri kegiatan silaturahmi atau menguntungkan bakal calon sisanya," katanya.

*Rekomendasi Pemecatan Tidak Ada
Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan 27 rekomendasi dari KASN, POM dan Propam telah keluar.
"Hasilnya macam-macam. Ada yang diberi sanksi sedang, peringatan dan seterusnya. Saya tidak hafal persis," ujar Saiful.
Apakah ada sanksi pemecatan yang direkomendasikan?
"Saya belum sempat baca semua amar putusannya. Tetapi kayaknya tidak ada pemecatan sanksi paling berat," ujarnya.
*Data Pelanggaran ASN di Sulsel
Daerah/Dugaan/Dihentikan/Rekomendasi
- Bulukumba/9/-/9
- Pangkep/5/1/4
- Maros/5/2/3
- Makassar/3/-/3
- Luwu Timur/3/2/1
- Gowa/2/-/2
- Selayar 2/-/2
- Luwu Utara/1/-/1
- Barru/1/-/1
- Tana Toraja/1/-/1.(tribun-timur.com)
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)