Hari Konsumen Nasional
Sejarah Hari Konsumen Nasional yang Diperingati Setiap 20 April
Setiap 20 April diperingati Hari Konsumen Nasional. Penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUNTIMURWIKI.COM- Tak banyak yang tahu jika 20 April merupakan Hari Konsumen Nasional.
Penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012 tentang Hari Konsumen Nasional.
Bahkan, tanggal 20 April sebagai Hari Konsumen Nasional didasarkan pada tanggal diterbitkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dikutip dari https://kominfo.go.id, adanya Hari Konsumen Nasional bertujuan sebagai upaya penguatan kesadaran secara massif akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen serta sebagai pendorong meningkatnya daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha dalam negeri.
Menempatkan konsumen pada subyek penentu kegiatan ekonomi sehingga pelaku usaha terdorong untuk dapat memproduksi dan memperdagangkan barang/jasa yang berkualitas serta berdaya saing di era globalisasi.
Menempatkan konsumen untuk menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subyek penentu kegiatan Ekonomi Indonesia.
Mendorong pemerintah dalam melaksanakan tugas mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
Tema Peringatan Harkonas 2016 adalah “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri” dengan Sub tema “Konsumen Cerdas dengan Nasionalisme Tinggi Menggunakan Produk Dalam Negeri”.
Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakkan haknya, melaksanakan kewajibannya serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan.
Konsumen yang cerdas tentunya hanya membeli produk-produk yang sesuai ketentuan dan mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
Penggunaan produk dalam negeri yang sesuai dengan ketentuan akan meningkatkan daya saing dan perekonomian bangsa, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun cinta produk dalam negeri adalah gerakan penggunaan produk dalam negeri sebagai bentuk rasa bangga dan cinta kepada bangsa Indonesia.
Dengan menggunakan produk dalam negeri dapat memupuk rasa bangga dan cinta kepada bangsa Indonesia, meningkatkan perekonomian bangsa serta meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diberlakukan sejak tahun 2000 namun disadari bahwa masih sedikit konsumen yang memahami bahwa mereka mempunyai hak yang dijamin oleh Undang-Undang.
Kurangnya pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya serta kemampuan melindungi diri ketika berinteraksi dengan pasar, menyebabkan banyaknya kasus di masyarakat yang menimbulkan kerugian bagi konsumen pada saat melakukan transaksi, baik yang secara konvensional maupun elektronik, di bidang pembiayaan, penggunaan bahan berbahaya pada pangan, pelayanan purna jual dan lain sebagainya.
Hasil pemetaan Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan di tahun 2015 menunjukkan bahwa nilai IKK Indonesia tahun 2015 hanya sebesar 34,17, dari nilai maksimal 100.
Nilai tersebut masih jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa yang sudah mencapai 51,31.
Dengan nilai IKK sebesar 34,17 menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia pada umumnya masih berada pada level paham, artinya konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumsinya serta belum berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Dari survey tersebut juga terlihat bahwa perilaku complain konsumen Indonesia masih sangat rendah dengan nilai indeks 11,14.
Selain itu hanya 30% masyarakat yang sudah mengetahui adanya Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bahkan 52% diantaranya hanya pernah mendengar.
Sebanyak 42% konsumen yang mengalami masalah dalam pembelian dan/atau penggunaan barang/jasa, lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan, dengan alasan utama resiko kerugian tidak besar (37%); tidak tahu lokasi tempat pengaduan (24%); beranggapan prosesnya rumit dan lama (20%).
Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, inovatif dan produktif untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih baik lagi berdaya saing di berbagai bidang di kancah dunia.
Hari Konsumen Nasional diharapkan mampu menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha serta mampu mendorong semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, serta dengan nasiolisme tinggi menggunakan produk dalam negeri.
Sayangnya, adanya covid-19 atau virus corona, membuat beberapa instansi pemerintah tak turut merayakan momen Hari Konsumen Nasional tahun ini.
Pada tahun 2016, Manajemen PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) Sulawesi merayakan Hari Konsumen Nasional di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (20/4/2016).
Seluruh pejabat Pertamina turun langsung melayani pelanggan yang datang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
Mereka antara lain General Manager Pertamina MOR VII Tengku Badarsyah, Manager Retail Fuel Maketing PT Pertamina MOR VII Umar Chatib, Sales Executive Wilayah I PT Pertamina MOR VII Jimmy Wijaya Area Communication & Relations Sulawesi PT Pertamina MOR VII Fety, dan jajaran lainnya.
Momen Hari Konsumen Nasional, dimanfaatkan Pertamina membagi-bagikan pelumas dan voucher Bahan Bakar Khusus (BBK) kepada 50 pelanggan yang beruntung.
Pantauan Tribun, Tengku turun langsung mengisi tangki bahan bakar konsumen yang datang.
"Acara ini penting untuk mengapresiasi konsumen kami. Terutama masyarkat yang menggunakan bahan bakar non subsidi," kata Badarsyah, usai melayani pelanggan.
Adapula yang merayakannya dengan memberi bagi-bagi hadiah pada karyawan.
Seperti, salah satu pegawai Badan SAR Nasional (Basarnas) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang pada kegiatan jalan santai Fun Walk Hari Konsumen Nasional (Harkonas), di Halaman Kantor Gubenur Babel di Pangkalpinang mendapat hadiah motor.
Dengan tergesa-gesa pegawai Basarnas ini maju ke atas panggung, saat nomor yang ada pada kupon jalan santai dicabut oleh H Rustam Effendi Gubernur Provnsi Kepulauan Bangka Belitung, didampngi Kepala Dinas Perindag Babel Yuliswan, Jumat (22/4/2016).
Lotta Oktavianti langsung menyodorkan kupon yang dipegangnya kepada orang nomor satu di Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel.
Kupon yang dimiiki Lotta mendapatkan satu sepeda motor.
Dalam kesempatan itu, H Rustam Efendi menyerahkan secara simbolis kunci sepeda motor, sekaligus memasangkan helm.
Kegiatan jalan santai Fun Walk Harkonas yang digelar Dinas Perindag Provinsi Kepulauan Babel, diikuti H Rustam Effendi Gubernur Provinsi Kepulauan Babel bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Provinsi Kepulauan Babel, serta pegawai di jajaran Pemprov Babel, pelajar dan masyarakat.
Peluncuran Logo Maskot Hari Konsumen Nasional 2020
Logo dan maskot Hari Konsumen Nasional ( Harkonas) 2020 resmi diperkenalkan, Jumat (31/1/2020) pagi di Gedung Bhinaloka Adikara Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Surabaya.
Menteri Perdagangan (Mendag) RI Agus Suparmanto langsung memperkenalkan logo dan maskot itu didampingi Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Logo Harkonas 2020 berbentuk perisai dan tangan manusia yang diangkat sambil mengepal. Perisai melambangkan komitmen pemerintah untuk melindungi konsumen.
Sementara itu, tangan mengepal memiliki makna konsumen sudah saatnya berdaya dan memiliki kemampuan untuk memutuskan sesuatu atau bertindak.
Maskot Harkonas 2020 adalah Cak Enda, seekor lumba-lumba sebagai hewan cerdas dan sering membantu manusia.
Enda merupakan kepanjangan Konsumen Berdaya yang bermakna peringatan Harkonas 2020 mampu membuat konsumen Indonesia makin cerdas dan berdaya.
Harkonas kali ini merupakan peringatan kedelapan yang rencananya digelar di Jawa Timur, tepatnya di Lapangan Kodam V Brawijaya, 29-30 Maret 2020.
Tema yang diangkat pada gelaran itu adalah Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju.
Jawa Timur, tuan rumah Harkonas 2020
Latar belakang pemilihan Jatim sebagai tuan rumah Harkonas 2020 adalah, provinsi itu merupakan daerah terbaik yang peduli dengan perlindungan konsumen.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung Mendag Agus. Ia menambahkan, sudah dua kali Jatim menjadi daerah terbaik yang peduli konsumen.
“Sektor perdagangan Jawa Timur yang besar sangat berkontribusi pada sektor perdagangan nasional,” kata Agus dalam keterangan tertulis.
Mendag berharap agar kepedulian Jatim kepada perlindungan konsumen menjadi panutan wilayah lain.
Sementara itu, Wagub Emil berharap agar sektor perdagangan yang sangat menyumbang perekonomian Jatim bisa terus menjadi penguat ekonomi di wilayahnya.
“Semua konsumen, baik yang bertransaksi secara online atau offline akan mendapat perlindungan yang sama,” kata dia.
Konsumen pun, menurut Emil, penting untuk diedukasi terkait harga dan kualitas barang, serta agar menjadi konsumen cerdas yang tidak mudah ditipu oknum pedagang nakal.
“Edukasi ini yang kemudian kami perlu terobosan dan ide-ide segar di ajang Harkonas 2020,” imbuh dia.
Peringatan Harkonas tahun ini sendiri adalah kerja sama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga Kementerian Perdagangan RI dengan Pemerintah Provinsi Jatim dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional.(*)
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/menteri-perdagangan-agus-suparmanto-didampingi-wakil-gubernur-jawa-timur-emil-dardak.jpg)