Hari Konsumen Nasional
Sejarah Hari Konsumen Nasional yang Diperingati Setiap 20 April
Setiap 20 April diperingati Hari Konsumen Nasional. Penetapan Hari Konsumen Nasional dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2012
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Anita Kusuma Wardana
Nilai tersebut masih jauh lebih rendah apabila dibandingkan dengan nilai perhitungan IKK di 29 negara Eropa yang sudah mencapai 51,31.
Dengan nilai IKK sebesar 34,17 menunjukkan bahwa keberdayaan konsumen Indonesia pada umumnya masih berada pada level paham, artinya konsumen Indonesia sudah mengenali dan memahami hak dan kewajibannya sebagai konsumen, namun belum sepenuhnya mampu menggunakannya untuk menentukan pilihan konsumsinya serta belum berperan aktif dalam memperjuangkan haknya sebagai konsumen.
Dari survey tersebut juga terlihat bahwa perilaku complain konsumen Indonesia masih sangat rendah dengan nilai indeks 11,14.
Selain itu hanya 30% masyarakat yang sudah mengetahui adanya Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan bahkan 52% diantaranya hanya pernah mendengar.
Sebanyak 42% konsumen yang mengalami masalah dalam pembelian dan/atau penggunaan barang/jasa, lebih memilih untuk tidak melakukan pengaduan, dengan alasan utama resiko kerugian tidak besar (37%); tidak tahu lokasi tempat pengaduan (24%); beranggapan prosesnya rumit dan lama (20%).
Perlindungan konsumen merupakan prasyarat mutlak dalam mewujudkan perekonomian yang sehat melalui keseimbangan antara perlindungan kepentingan konsumen dan pelaku usaha.
Hanya melalui keberadaan dan keberdayaan perlindungan konsumen yang memadai, Indonesia mampu membangun kualitas manusia yang berharkat, bermartabat, cerdas, sehat, inovatif dan produktif untuk membawa Indonesia memiliki ketahanan nasional, dan jauh lebih baik lagi berdaya saing di berbagai bidang di kancah dunia.
Hari Konsumen Nasional diharapkan mampu menjadi momentum bagi seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan kesetaraan antara konsumen dan pelaku usaha serta mampu mendorong semua pihak untuk mengambil peran aktif dalam mewujudkan konsumen Indonesia yang cerdas, mandiri dan cinta produk dalam negeri, serta dengan nasiolisme tinggi menggunakan produk dalam negeri.
Sayangnya, adanya covid-19 atau virus corona, membuat beberapa instansi pemerintah tak turut merayakan momen Hari Konsumen Nasional tahun ini.
Pada tahun 2016, Manajemen PT Pertamina Marketing Operation Region (MOR) Sulawesi merayakan Hari Konsumen Nasional di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (20/4/2016).
Seluruh pejabat Pertamina turun langsung melayani pelanggan yang datang mengisi bahan bakar di SPBU tersebut.
Mereka antara lain General Manager Pertamina MOR VII Tengku Badarsyah, Manager Retail Fuel Maketing PT Pertamina MOR VII Umar Chatib, Sales Executive Wilayah I PT Pertamina MOR VII Jimmy Wijaya Area Communication & Relations Sulawesi PT Pertamina MOR VII Fety, dan jajaran lainnya.
Momen Hari Konsumen Nasional, dimanfaatkan Pertamina membagi-bagikan pelumas dan voucher Bahan Bakar Khusus (BBK) kepada 50 pelanggan yang beruntung.
Pantauan Tribun, Tengku turun langsung mengisi tangki bahan bakar konsumen yang datang.
"Acara ini penting untuk mengapresiasi konsumen kami. Terutama masyarkat yang menggunakan bahan bakar non subsidi," kata Badarsyah, usai melayani pelanggan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/menteri-perdagangan-agus-suparmanto-didampingi-wakil-gubernur-jawa-timur-emil-dardak.jpg)