Update Corona Mamasa
Pemkab Mamasa Resmi Berlakukan Pembatasan Pergerakan Pelintas, Berikut Jadwalnya
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menggelar rapat terbatas, Senin (20/4/2020).
Penulis: Semuel Mesakaraeng | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNMAMASA.COM, MAMASA - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemerintah Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat menggelar rapat terbatas, Senin (20/4/2020).
Rapat yang berlangsung di Sekretariat Komando Gugus Tugas di aula mini rumah jabatan Bupati Mamasa, membahas tentang langkah penaganan Covid-19.
Rapat terbatas yang dipimpin Bupati Mamasa H Ramlan Badawi, melahirkan tiga poin penting terhadap langkah penaganan pencegahan Covid-19 di Mamasa.
Kepala Seksi Humas Kominfo Mamasa, Hartanto menjelaskan, sesuai hasil rapat, pemerintah Kabupaten Mamasa akan melakukan pembatasan terhadap pergerakan pelintas yang keluar masuk Kabupaten Mamasa.
Pembatasan itu dimulai tanggal 27 April sampai dengan 11 Mei 2020, dan dapat diperpanjang dengan memperhatikan perkembangan kondisi dan situasi yang terjadi.
Menurutnya, sebelum dilakukan pembatasan pergerakan terhadap pelintas, maka akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu terhitung mulai 21-26 April 2020 kepada seluruh lapisan masyarakat, secara langsung, melalui media cetak, elektronik maupun media sosial.
"Ketentuan teknis mengenai pembatasan terhadap pergerakan pelintas tersebut akan dibuat petunjuk teknisnya," jelas Hartanto.
Poin terakhir dijelaskan Hartanto, langkah tersebut selanjutnya termuat dalam berita acara kesepakatan Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa.
Kepala Seksi Humas Kominfo Mamasa, Hartanto menerangkan, ketiga hasil rapat tersebut direkomendasikan ke tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Mamasa untuk ditindaklajuti.(*)
Laporan Wartawan Tribunmamasa.com, @sammy_rexta
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)