Ramadhan 2020
Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Virus Corona: Tidak Boleh Bukber dan Sahur On The Road
Virus Corona dapat menyebar antar manusia dan menyebar melalui percikan air liur ketika bersin, batuk, atau berteriak.
5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan;
7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan Ramadan di masjid/musala;
8. Pelaksanaan Salat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.
9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:
- Salat Tarawih keliling (tarling); Takbiran keliling.
- Kegiatan takbiran cukup dilakukan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara;
- Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.
10. Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call/conference.
• Kapan Puasa Ramadhan 2020 1441 H? Muhammadiyah Telah Tetapkan Jumat 24 April, Jadwal Imsakiah
• Sanksi Bagi Pelanggar PSBB di Makassar, Ancaman Penjara 1 Tahun dan Denda Rp 100 Juta
11. Pengumpulan Zakat Fitrah dan/atau ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah):
a. Mengimbau kepada segenap umat muslim agar membayarkan zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan sehingga bisa terdistribusi kepada Mustahik lebih cepat.
b. Bagi Organisasi Pengelola Zakat untuk sebisa mungkin meminimalkan pengumpulan zakat melalui kontak fisik, tatap muka secara langsung dan membuka gerai di tempat keramaian.
c. Hal tersebut diganti menjadi sosialisasi pembayaran zakat melalui layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.
d. Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.
e. Memastikan satuan pada Organisasi Pengelola Zakat, lingkungan masjid, musala dan tempat lainnya untuk melakukan pembersihan ruangan dan lingkungan penerimaan zakat secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard), alat pencatatan, tempat penyimpanan dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan.
