Update Corona Sulsel
ALHAMDULILLAH, Tak Ada Penambahan Kasus Baru Covid-19 di Sulsel Senin 20 April 2020: 63 Sembuh
Sementara di Sulawesi Selatan ( Sulsel ) tak ada penambahan kasus virus Corona per Senin 20 April 2020.
TRIBUN-TIMUR.COM - Alhamdulillah, Tak Ada Penambahan Kasus Baru Covid-19 di Sulsel Senin 20 April 2020: 63 Sembuh
Kasus virus Corona ( Covid-19 ) di Indonesia kembali bertambah pada Senin (20/4/2020).
Hingga Senin (20/4/2020) sore, terdapat penambahan sebanyak 185 orang.
Sehingga total kasus virus Corona di Indonesia menjadi 6.760 orang dikutip dari laman covid19.go.id
Hal tersebut juga disampaikan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona Achmad Yurianto dalam konferensi pers di Graha BNPB, Senin (20/4/2020).
Sejauh ini, pemerintah mengumumkan penambahan pasien sembuh sebanyak 61 orang, sehingga total ada 747 orang dinyatakan sembuh.
Sedangkan untuk pasien yang meninggal dunia ada 8 orang, total hingga sore ini menjadi 590 orang.
Sementara di Sulawesi Selatan ( Sulsel ) tak ada penambahan kasus virus Corona per Senin 20 April 2020.
Sehingga total pasien positif tetap 370 orang dan angka pasien sembuh meningkat menjadi 63 orang.

PSBB Makassar Dijaga 12 Ribu Aparat Polisi
Sebanyak 1.200 personel kepolisian disiapkan untuk mengamankan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
PSBB rencana akan diberlakukan mulai pada 24 April 2020 mendatang, bertepatan awal bulan Ramadan.
Katalog Promo Indomaret, Alfamidi, Alfamart Buah-buahan Turun Harga Terakhir Akhir Pekan Hari Ini
Sudah 3 Pekan, Ex Walikota Makassar Solat Subuh Jamaah Sembunyi-Sembunyi di Masjid Terapung, Kenapa?
LOGIN prakerja.go.id Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang II Mulai Besok 20 April 2020, Hanya 4 Hari
"Polda Sulsel sudah menyiapkan ribuan personel guna mengamankan seluruh wilayah Kota Makassar," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (18/4/2020).
Ribuan personel itu merupakan gabungan dari Polda Sulsel 390 orang dan 810 personel dari Polrestabes Makassar.
Para petugas akan melaksanakan giat patroli dan pengecekan terhadap pembatasan kegiatan-kegiatan masyarakat, sesuai aturan PSBB / PMK No.9/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PSBB