Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibadah Haji 2020

Ibadah Haji 2020 Terancam Akibat Covid-19, Kemenag Siapkan Skenario Pengembalian Uang Calon Jemaah

Pemerintah kata Nizar menyiapkan dua skema pengembalian dana pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Ibadah Haji 2020 terancam ditiadakan, pemerintah pun siap kembalikan uang jamaah 

TRIBUN-TIMUR.COM-Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020 terancam batal akibat penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Bahkan, Arab Saudi masih memberlakukan lockdown di sejumlah wilayah, termasuk Mekkah dan Madinah yang menjadi pusat pelaksanaan Ibadah Haji 2020.

Kementerian Agama atau Kemenag pun tengah menyusun skenario pengembalian uang calon jamaah haji.

Menurut siaran pers Kementerian Agama yang diterima di Jakarta, Jumat (17/4/2020), pemerintah dan Komisi VIII DPR dalam rapat dengar pendapat pada Rabu (15/4/2020) sepakat bahwa setoran uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) bisa dikembalikan kepada calon haji kalau penyelenggaraan ibadah haji dibatalkan.

Dalam hal ini, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali mengatakan bahwa dana yang dikembalikan hanya dana pelunasan Bipih, bukan setoran awal ongkos haji.

Ia mengatakan, jika mereka menarik uang pelunasan maka jemaah haji tersebut masih berhak melunasinya tahun depan.

"Terhadap jemaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jemaah berhak lunas pada tahun berikutnya," ujar Nizar Ali.

Nizar melanjutkan, ketentuan tersebut berlaku bagi jemaah haji regular dan jemaah haji khusus.

"Untuk jemaah haji khusus juga bisa mengajukan pengembalian setoran lunas melalui PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) tempatnya mendaftar," ujar Nizar.

Pemerintah kata Nizar menyiapkan dua skema pengembalian dana pelunasan Bipih bagi jemaah haji reguler.

Skema pertama, calon haji bisa mengajukan pengembalian dana pelunasan Bipih ke Kantor Wilayah Kementerian Agama kabupaten/kota, yang selanjutnya akan memasukkan data pengajuan pembatalan ke Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) agar bisa diverifikasi dan mendapat persetujuan dari Kementerian Agama.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama selanjutnya akan menyampaikan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) daftar calon haji yang mengajukan pengembalian uang pelunasan Bipih dan selanjutnya BPKH akan mengirimkan dana tersebut ke rekening jemaah.

"Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan," katanya.

Calon haji yang tidak menarik uang pelunasan Bipih, ia menjelaskan, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda.

Jika tahun depan nilai setoran pelunasan Bipih berbeda maka jemaah tinggal membayar selisihnya.

Selanjutnya, Nizar menjelaskan, berdasarkan skema kedua yang disiapkan pemerintah, dana pelunasan Bipih dikembalikan kepada semua jemaah baik mengajukan atau pun tidak.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah akan langsung mengajukan pengembalian dana pelunasan Bipih bagi semua anggota jemaah yang telah melunasi ongkos haji ke BPKH dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas.

"Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah," kata Nizar.

Berkenaan dengan jemaah pengguna layanan haji khusus, Nizar menjelaskan, pemerintah cenderung akan menerapkan sistem pengembalian berdasarkan pengajuan dari calon haji.

Dalam hal ini, calon haji pengguna layanan khusus yang meminta pengembalian uang pelunasan Bipih harus membuat surat ke penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) tempat mereka mendaftar dengan menyertakan nomor rekeningnya.

PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian dana pelunasan biaya haji ke Kementerian Agama dengan melampirkan nomor rekening calon haji dan Kementerian Agama akan menindaklanjutinya dengan mengajukan surat pengantar pengembalian pelunasan Bipih ke BPKH.

"BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah," katanya.

Diketahui sebelumnya, Kementerian Agama bersama Komisi VIII DPR membahas skenario penyelenggaraan haji di tengah pandemi Covid-19.

Ada tiga skema yang muncul, haji terus berjalan sebagaimana biasa, berjalan dengan pembatasan kuota, dan batal.

Sampai 16 April 2020, 79,31 persen calon jemaah haji reguler dan 69,13 persen jemaah haji khusus yang sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M.

Komisi VIII DPR dalam Rapat Dengar Pendapat yang berlangsung Rabu (15/4/2020), bersepakat bahwa setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih.

Fatwa Kemenag

Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerima permohonan fatwa dari Kementerian Agama untuk menentukan pelaksanaan ibadah haji dilakukan atau tidak.

"Belum ada permohonan fatwa," ucap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam.

Sementara itu, Sekjen MUI Anwar Abbas menyarankan, agar pemerintah benar-benar menyiapkan mitigasi, sambil menunggu keputusan tetap dari otoritas Arab Saudi.

"Baiknya pemerintah melihat dalam satu atau dua bulan ini situasi dan perkembangan yang ada di dalam dan di luar negeri," kata Anwar saat dikonfirmasi.

Ia berpandangan, penyelenggaran ibadah haji saat pandemi corona atau Covid-19 memiliki banyak risiko.

"Kalau ada juga jemaah yang berangkat tentu pasti akan mengalami banyak hambatan di perjalanan. Kemungkinan besar jumlah jemaah hajinya akan dikurangi sampai tingkat yang mereka anggap aman," ujarnya.

Sebelumnya, Plt Sekjen Kemenag sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengatakan, Kemenag membutuhkan fatwa MUI untuk memperkuat Presiden Jokowi dalam menyusun keppres terkait penyelenggaran haji tahun ini.

"Fatwa bisa juga MUI aspek fatwa MUI, kalau mudharat lebih banyak, maka haji dari wajib jadi tidak wajib dalam konteks ini. Supaya presiden punya pertimbangan utuh dari aspek lapangan dan yuridis," kata Nizar beberapa waktu lalu.

Nizar menuturkan saat ini pihaknya juga terus menjalin komunikasi dengan MUI dan gugus tugas Covid-19 untuk mengambil keputusan.

Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 121 Tahun 2020 tentang Penetapan Kuota Haji Tahun 1441 H/2020 M, diatur jumlah total kuota haji Indonesia yaitu 221.000 jiwa.

Adapun berdasarkan rencana Kemenag, pemberangkatan rombongan haji kloter pertama ke Arab Saudi tanggal 26 Juni. Sementara pemulangan pertama usai haji dari Arab Saudi 5-20 Agustus 2020.(Tribun Network/rin/wly)

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Beberapa Skenario Pengembalian Dana Jemaah Jika Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun Ini Ditiadakan

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved