Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

VIDEO: Pria ini Ditangkap setelah Jadi Muncikari Pacar Sendiri, Tarif hingga Rp 1,5 Juta

Pria asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual kekasihnya (pacar) sendiri kepada pria hidung belang.

Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Anita Kusuma Wardana

TRIBUN-TIMUR.COM - F alias Aji (24) pria asal Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap polisi setelah kedapatan menjual kekasihnya (pacar) sendiri kepada pria hidung belang.

Bahkan F mengakui, dalam menjalankan bisnis haram itu dia lakukan sendiri dengan sang kekasih.

F berperan menawarkan pacarnya kepada pria hidung belang.

Setelah mendapat klien, F sendiri yang akan mengantar pacarnya ke tempat penginapan.

Bukan hanya sebagai pasangan, namun pria berinisial Fm alias Aji (24) ini juga menjadi muncikari bagi kekasihnya.

Ia tega menjual kekasihnya untuk memuaskan nafsu lelaki hidung belang.

Fm mencarikan pelanggan sendiri bagi kekasihnya itu.

Untuk kencan dalam waktu pendek, Fm memasang tarif sebesar Rp 800.000 hingga Rp 1.000.000.

Sementara untuk booking, ia memasang harga sebesar Rp 1.200.000 hingga Rp 1.500.000.

Apabila ada pelanggan yang berminat, selanjutnya Fm mengantarkan sendiri pacarnya ke hotel.

"Tersangka menyuruh korban untuk menjual diri kepada pria hidung belang dengan tarif bervariasi," kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Herie Pramono, Rabu (15/4/2020).

Disebutkan Herie, Fm telah cukup lama melakukan aksinya tersebut.

Menurut hasil pemeriksaan polisi, ia telah menjajakan kekasihnya sejak tahun 2013.

Awalnya mereka berkenalan lewat media sosial. Namun entah kenapa, setelah berpacaran, ia tega menawarkan kekasihnya sebagai pemuas nafsu.

"Tersangka kenal dengan pacarnya itu dari media sosial facebook," jelas Herie.

Atas tindakanya itu, Fm harus mendekam di sel tahanan.

Ia disangkakan telah melanggar Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Simak videonya!

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved