Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

Soal PSBB di Makassar, Muh Aras: Pemerintah Harus Gencar Sosialisasi ke Masyarakat

Ketua PPP Sulsel Muh Aras menanggami soal putusan PSBB untuk wilayah Kota Makassar

Penulis: Darullah | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/DARULLAH
Ketua DPW PPP Sulsel, Muh Aras. 

TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR - Terkait Penetapan Pembatasan Sosial Sekala Besar (PSBB) di Kota Makassar, Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulawesi Selatan, Muh Aras meminta Pemerintah Kota Makassar segera menyiapkan dengan matang Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai turunan dari Keputusan Menkes tersebut.

Kemudian harus segera gencarkan Sosialisasi PSBB kepada masyarakat Kota Makassar.

"Sosialisasi ini sangat perlu dilakukan agar masyarakat tahu dan tidak kaget dalam menjalankan aturan-aturan PSBB yang diterapkan," ujarnya melalui rilisnya yang diterima TribunTimur.com, Jumat (17/4/2020)

"Berkaca kepada daerah-daerah yang sudah menerapkan PSBB masih banyak masyarakat yang tidak tahu dan banyak yang melanggar aturan PSBB tersebut," katanya.

"Segala aturan yang tercantum dalam PSBB diharapkan tidak hanya bersifat imbauan, namun harus dibarengi dengan tindakan tegas dari aparat keamanan bagi mereka yang melanggar," terangnya.

Anggota Komisi V DPR RI ini juga memaparkan, bahwa hal ini dilakukan senantiasa untuk memutus mata rantai penyebaran wabah virus Corona (Covid-19).

Pemerintah Sulawesi Selatan agar bersinergi dengan Pemerintah Kota Makassar dalam menyiapkan segala sesuatu yang bertujuan untuk memperlancar proses PSBB.

Diantaranya Chek Point, lanjut dia, persiapan petugas keamanan dan jaminan bantuan kesejahteraan sosial masyarakat terdampak Covid-19.

"Persiapan bantuan kesejahteraan sosial sangat penting dan harus berbasis akurasi data agar masyarakat terdampak benar-benar menerima bantuan, tepat sasaran dan terjamin kesejahteraannya," paparnya.

PSBB di Kota Makassar tersebut tertuang pada Surat Keputusan (SK) Menteri dengan Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020, dan ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto di Jakarta pada Rabu, 16 April 2020.

Laporan wartawan TribunTimur.com, Darullah, @uull_darullah

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved