Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

PAN Sulsel Bakal Cabut Surat Rekomendasi Bakal Cakada Ini

Ia memberi warning kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang telah diberi surat rekomendasi

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Sudirman
saldy/tribun-timur.com
Ketua Badan Ranperda DPRD Sulsel, Usman Lonta 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Wakil Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulsel, Usman Lonta angkat bicara terkait usungan di Pilkada Serentak 2020.

Ia memberi warning kepada Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) yang telah diberi surat rekomendasi, namun belum cukup syarat dukungan seperti yang disyarakatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota yang ber-pilkada.

"Jika syarat partai koalisi belum tercapai maupun pasangan belum ada, maka PAN akan menarik rekomendasi tersebut,” ujar Usman via pesan WhatsApp, Jumat (17/4/2020).

Seperti diketahui, pada Pilbup Maros, Gowa, Selayar, Lutim, Lutra dan Pangkep sudah memiliki nama wakil dan partai koalisi.

“Kalau di Pilkada Barru, Soppeng, Toraja dan Torut, PAN hanya menjadi partai pendukung karena tidak memiliki wakil di dewan,” ujar Usman Lonta

PAN juga telah memberi rekomendasi untuk bakal calon Wali Kota Makassar Irman Yasin Limpo (None), dan bakal calon Bupati Bulukumba Andi Zulkarnain Pangki.

Keduanya belum mendapatkan koalisi partai untuk menggenapkan jumlah suara minimal, hingga belum memiliki pasangan.

Apakah rekomendasi keduanya bakal ditarik? Usman Lonta tak menjawab.

Sebelumnya, Ketua PAN Sulsel Ashabul Kahfi, menegaskan surat rekomendasi usungan partainya tidak akan berubah pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di tiga daerah di Sulsel.

Tiga daerah yang dimaksud, yakni Kabupaten Maros, Gowa, dan Luwu Utara.

"Yang sudah menerima SK (surat keputusan) rekomendasi dari DPP melalui DPW adalah Maros, Gowa, dan Luwu Utara," ujarnya awal April lalu.

Ia menjelaskan, bahwa pasangan bakal calon kepala daerah yang sudah menerima SK DPP PAN melalui proses tahapan, mulai dari DPD DPW dan DPP tidak akan berubah meski penyelenggara Pilkada 2020 ditunda.(tribun-timur.com)

Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @fadhlymuhammad

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved