Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yasonna Laoly

Hak Jawab Menteri Hukum & HAM: Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana & Anak dengan Alasan Kemanusiaan!

Hak Jawab Menteri Hukum & HAM: Pemberian Asimilasi Bagi Narapidana & Anak dengan Alasan Kemanusiaan!

Penulis: Wa Ode Nurmin | Editor: Mansur AM
Tribunnews.com
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Menkum HAM Yasonna Laoly 

TRIBUN-TIMUR.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly, menegaskan kebijakan pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak berdasarkan alasan kemanusiaan.

"Bahwa kebijakan pemberian Asimilasi bagi Narapidana dan Anak yang saat ini dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, didasarkan pada alasan kemanusiaan dalam rangka mencegah ersebarnya Virus Corona (Covid-19) yang telah ditetapkan sebagai bencana nasional nonalam dengan tetap berpedoman pada ketentuan perundang-undangan," kata rilis tertulis Kementerian Hukum dan HAM yang diterima redaksi Tribun-timur.com, Jumat (17/4/2020).

Tanggapan ini sekaligus hak jawab atas berita tribun-timur.com berjudul Terbongkar, Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna Laoly Sudah Tahu

Link berita: https://makassar.tribunnews.com/2020/04/15/terbongkar-tiket-asimilasi-napi-yang-mau-bebas-dihargai-rp-5-juta-menteri-yasonna-laoly-sudah-tahu

Untuk program asimilasi ini, instruksi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepada jajarannya sangat jelas.

1. Tidak boleh ada pungutan liar

2. Tidak mempersulit proses

3. Memastikan napi umum dan napi anak memiliki rumah asimilasi jelas

4. Pembimbing kemasyarakatan melaksanakan p engawasan dan pembinaan daring

5. Petugas lembaga pemasyarakatan memberi arahan narapidana agar terhindar dari Covid-19

Plh. Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama Kemenkumham, Sudjonggo, memastikan tidak ada narapidana yang mengeluarkan biaya agar masuk program asimilasi tersebut.

Menteri Hukum dan HAM RI juga menyampaikan peringatan keras, bahwa bagi aparat petugas pemasyarakatan yang melakukan pungli (pungutan liar) terhadap pemberian asimilasi bagi Narapidana dan anak akan dipecat.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved